JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman teknis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mengatur pengawasan terhadap aktivitas anak pada berbagai platform internet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia mengakui bahwa penerapan aturan tersebut kemungkinan membutuhkan proses penyesuaian baik bagi masyarakat maupun penyedia layanan platform digital.
“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.
Menurut Meutya, kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia internet, mulai dari paparan konten berbahaya hingga berbagai bentuk kejahatan digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut. Tahap awal penerapan akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan teknologi digital dapat berlangsung secara lebih aman, sekaligus memastikan perkembangan ekosistem digital tetap berjalan sejalan dengan upaya perlindungan anak-anak Indonesia.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S





