JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar yang sempat menjadi perhatian publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara, menilai alasan yang menyebut pengadaan kendaraan tersebut sebagai bagian dari “marwah daerah” perlu dilihat secara kritis dalam perspektif kepentingan publik.
Menurutnya, marwah seorang pejabat publik seharusnya tidak diukur dari kemewahan fasilitas yang digunakan, melainkan dari kualitas kebijakan yang dihasilkan serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Yang ingin saya tegaskan adalah sebenarnya satu, marwah gubernur harusnya dilihat dari misalkan bagaimana kebijakan yang dia buat apakah itu sudah berpihak pada kepentingan publik atau belum dan bagaimana kondisi serta kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut,” ujar Seira dalam diskusi yang digelar oleh Perludem di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus direncanakan secara matang dan berbasis kebutuhan riil agar penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara tepat dan efisien.
Dalam proses pengadaan kendaraan dinas, menurutnya, pemerintah daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari kebutuhan operasional, spesifikasi kendaraan, jumlah unit yang diperlukan hingga harga yang diajukan dalam proses pengadaan.
“Jadi sekarang yang harus dilihat dari sisi pantas tidak pantasnya adalah bagaimana kebutuhan dari pemerintah daerah Kaltim terhadap kebutuhan atas mobil dinas tersebut baik dalam hal spesifikasinya, peruntukannya, jumlah unitnya dan kemudian harganya,” ucapnya.
Seira juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran besar untuk fasilitas pejabat berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak didasarkan pada kebutuhan yang jelas, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.
“Kalau misalkan dana yang sangat besar sudah dikeluarkan tapi ternyata tidak tepat peruntukan itu kan artinya juga menciderai rakyat karena dibeli berdasarkan pajak masyarakat,” kata Seira.
Di sisi lain, ICW mengaku belum dapat memastikan apakah terdapat potensi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Menurutnya, hal itu disebabkan karena data pengadaan dari pemerintah daerah belum sepenuhnya terbuka dalam sistem informasi pengadaan barang dan jasa.
“Permasalahannya juga adalah kami belum bisa untuk melihat potensi adanya markup dari pengadaan mobil ini kenapa? karena datanya tidak terbuka di dalam sistem informasi pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah Kaltim,” jelasnya.
ICW menilai keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu kunci untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran publik.
Dengan keterbukaan data tersebut, masyarakat dapat menilai apakah proses pengadaan telah sesuai dengan kebutuhan serta mencegah potensi pemborosan maupun penyimpangan anggaran.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S





