spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ICW Soroti 1.179 SPPG dan 419 Yayasan

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Deputi Pencegahan dan Monitoring, untuk mengawasi pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menegaskan kedatangan ICW ke Gedung Merah Putih KPK bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, melainkan meminta fungsi pencegahan dijalankan secara optimal dalam mengawasi kebijakan dan administrasi pemerintahan.

“Kami hadir ke KPK bukan untuk melakukan pengaduan tindak korupsi, tetapi mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring agar memberi atensi lebih pada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri,” kata Yassar, Selasa (24/2/2026).

Ia menekankan bahwa mandat pemberantasan korupsi dalam Undang-Undang KPK tidak hanya menyangkut penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pengawasan kebijakan serta administrasi pemerintahan yang berpotensi bermasalah.

“Kewenangan pencegahan itu ada pada Deputi Pencegahan dan Monitoring, termasuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kebijakan maupun administrasi pemerintahan, dan itu yang kami minta untuk dipantau,” ujarnya.

ICW juga menyoroti peresmian 1.179 SPPG oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri pada 13 Februari 2026 yang disebut melibatkan pengelolaan melalui perantara yayasan.

Baca Juga:   Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Ditangkap

Yassar mengungkapkan adanya keterlibatan Yayasan Kemala Bhayangkari beserta cabang-cabangnya di tingkat polda dan polres dalam pengelolaan ribuan SPPG di berbagai daerah.

“Kalau kita lihat dari website Yayasan Kemala Bhayangkari, ada sekitar 419 yayasan. Kami menengarai ribuan SPPG itu dikelola oleh yayasan tingkat daerah dengan pengurus berbeda-beda,” katanya.

ICW mengaku baru mengonfirmasi sekitar 40 yayasan tingkat daerah melalui sumber terbuka. Namun angka tersebut dinilai berpotensi lebih besar mengingat jumlah SPPG yang mencapai ribuan unit.

“Kami memiliki keterbatasan sumber daya untuk menelusuri semuanya. Karena itu kami meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menelisik lebih jauh potensi persoalan dalam pengelolaan SPPG ini,” ucap Yassar.

ICW berharap KPK segera mengambil langkah pemantauan agar potensi konflik kepentingan dapat dicegah sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan serius dalam tata kelola program tersebut. (MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img