spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugatan Novita-Artya Dikabulkan MK, Pasangan Owena Mayang-Stanislaus Didiskualifikasi, Pilkada Mahulu Harus Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam sengketa Pilkada Mahakam Ulu 2024. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon serta pihak terkait. “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan keputusan ini, MK juga menyatakan bahwa hasil penetapan KPU Kabupaten Mahakam Ulu terkait Pilkada 2024 batal. “Dua, menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu nomor 601 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu tahun 2024,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Sari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024. “Tiga, menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Sari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” lanjutnya.
Lebih lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” imbuhnya.
Dalam PSU nanti, hanya pasangan calon tertentu yang berhak kembali bersaing, sementara partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan yang didiskualifikasi diberikan kesempatan untuk mengajukan calon baru.
“PSU akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; serta pasangan calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3,” tutupnya.
AMAR PUTUSAN MK
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan untuk sebagian.
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
3. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024.
4. Membatalkan seluruh keputusan KPU Mahakam Ulu terkait penetapan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah di Mahakam Ulu tahun 2024.
5. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya.
6. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan ini dibacakan.
7. Memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur serta KPU Kabupaten Mahakam Ulu guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya PSU, bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu.
9. Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, untuk mengamankan seluruh proses PSU.
10. Menolak permohonan lainnya yang tidak dikabulkan.
Putusan ini dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi dalam sidang pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:   Gelar Rakor Bersama Stakeholeder, Bawaslu Bahas Penegakan Hukum Hingga Netralitas

LATAR BELAKANG KASUS
Diketahui, gugatan yang diajukan pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin berfokus pada dugaan pelanggaran serius dalam proses pemilihan, termasuk adanya politik uang dan kontrak politik yang melibatkan ketua RT untuk mengarahkan pilihan warga kepada pasangan calon tertentu. MK menilai bahwa perjanjian politik tersebut telah mempengaruhi kebebasan pemilih, yang seharusnya dijamin dalam konstitusi sebagai bagian dari asas pemilu yang jujur dan adil.
Dalam sidang sebelumnya, MK mengungkapkan bahwa pengikatan ketua RT melalui kontrak politik dan pemberian dana dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pemilih, yang pada akhirnya mengarah pada pemungutan suara yang tidak bebas dan adil.
Putusan ini berdampak besar terhadap proses Pilkada di Mahakam Ulu, terutama dengan dilakukannya PSU dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan.
1. Permohonan Diterima Sebagian
MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, dan menolak sebagian lainnya. Artinya, MK mengakui adanya pelanggaran yang cukup signifikan, namun tidak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan.
2. Pembatalan Keputusan KPU Mahakam Ulu
MK membatalkan Keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Ini berarti, hasil Pilkada yang telah diumumkan oleh KPU tidak lagi sah dan tidak bisa dijadikan dasar pelantikan kepala daerah terpilih.
3. Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor 3
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah diskualifikasi pasangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (paslon nomor urut 3) dari kepesertaan Pilkada Mahakam Ulu 2024. MK menemukan adanya pelanggaran serius, yang membuat pasangan ini tidak layak untuk mengikuti Pilkada.
Faktor utama diskualifikasi ini berkaitan dengan dugaan praktik politik uang dan kontrak politik yang mempengaruhi kebebasan pemilih, termasuk keterlibatan ketua RT dalam mengarahkan pilihan warga.
4. Pemungutan Suara Ulang (PSU)
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kabupaten. PSU ini harus dilakukan dengan tetap menggunakan:
• Daftar Pemilih Tetap (DPT),
• Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),
• Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sebelumnya telah digunakan dalam Pilkada 27 November 2024.
5. Komposisi Peserta dalam PSU
MK menetapkan bahwa PSU hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon yang tersisa, yaitu:
1. Yohanes Avun – Y Juan Jenau,
2. Novita Bulan – Artya Fathra Marthin.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah berhak mengajukan pasangan calon baru untuk mengikuti PSU.
6. Tenggat Waktu Pelaksanaan PSU
PSU harus sudah dilaksanakan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan. Setelah pelaksanaan PSU, KPU harus menetapkan serta mengumumkan hasilnya tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
7. Supervisi dan Koordinasi oleh KPU dan Bawaslu
KPU diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Mahakam Ulu, guna memastikan PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Begitu juga dengan Bawaslu, yang diperintahkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses PSU. Ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pelanggaran seperti yang terjadi sebelumnya.
8. Pengamanan oleh Aparat Kepolisian
Polri, melalui Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, diperintahkan untuk mengamankan seluruh proses PSU. MK menilai bahwa kondisi Pilkada Mahakam Ulu cukup rawan konflik, sehingga diperlukan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
9. Putusan Bersifat Final dan Mengikat
Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa lagi diajukan banding atau peninjauan kembali. Semua pihak yang terlibat wajib menaati dan menjalankan keputusan ini.

Baca Juga:   597 Personel Polresta Balikpapan Siap Amankan Tamu VIP di Balikpapan

Pewarta: Fajri
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img