MARANGKAYU — Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama jajaran Polres Bontang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Bhayangkara, RT 02, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial Su (29), BS (31), dan WS (33) yang merupakan warga Marangkayu berhasil diamankan.
Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil Daihatsu Grand Max yang kerap melintas dan dicurigai membawa barang terlarang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan membuntuti kendaraan dimaksud. Saat kendaraan diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap pengemudi maupun kendaraan, polisi menemukan dua poket diduga sabu yang disembunyikan di belakang jok mobil.
“Dari hasil interogasi awal, Su ini mengakui bahwa dua poket sabu tersebut baru saja dibeli bersama BS, dari seseorang berinisial APRI di Kampung Citra dengan harga Rp1,5 juta,” ujar AKP Ali Mustofa, Selasa (3/3/2026).
Selain dua poket sabu dengan berat total 1,49 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit ponsel Oppo A5 X, satu unit ponsel Vivo Y19 S, uang tunai Rp2 juta dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8052 DK.
“Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Marangkayu guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.(MK)
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S





