spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Reses, Budiono Dengarkan Keinginan Warga Soal Perbaikan Jalan Solok Waru


BALIKPAPAN – Memasuki Masa Persidangan I Tahun 2023, anggota DPRD Kota Balikpapan kembali turun ke lapangan melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat (Reses) di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Seperti yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono yang melaksanakan reses di kawasan Solok Waru Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Kegiatan ini dihadiri warga dari RT 8, RT 9 dan RT 15, Senin (20/3/2023).

Berbagai aspirasi diutarakan warga mulai dari infrakstruktur jalan, drainase, hingga permasalahan BPJS Kesehatan “Jika hujan deras, kawasan kita ini banjir, saya berharap bisa ada perbaikan jalan dan drainasenya,” ujar Ketua RT 8, Mulyadi.

Sementara itu Ketua RT 15, Martin mempertanyakan infrakstruktur jalan atau semenisasi menuju pemakaman Kristen dan permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Di sini PJU minim, jadi sangat membahayakan warga sekitar jika ke luar malam hari. Kiranya hal tersebut bisa ditambahkan lagi. Sehingga jalan kita yang kurang bagus ini bisa terterangi oleh PJU,” ujarnya.

Baca Juga:   DPRD Kota Balikpapan Terima Audiensi Baznas Kota Balikpapan

Selain itu adapula warga yang mengusulkan adanya lokasi tempat pembuangan sampah (TPS). Lantaran di beberapa titik terdapat tumpukan sampah, dan dirasa mengganggu masyarakat.

“Kalau bisa tolong dibangun tempat sampah yang layak. Karena yang ada ini bukan TPS, jadi orang buang di situ bisa berhamburan dan bau,” ujar Saleh.

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Budiono mengatakan akan memperjuangkan aspirasi warganya. Untuk fokus utama pada perbaikan jalan utama di jalan Solok Waru.

“Bisa dilihat kurang lebih 1 km belum disemenisasi sehingga debu saat kering dan licin saat hujan. Nanti kita perjuangkan hal ini,” jelasnya.

Terkait PJU, Budiono menambahkan, sesuai dengan kewenangannya jika jalan tersebut kurang dari 4 meter maka penanganannya dibebankan kepada kelurahan. Dan jika lebih dari 4 meter maka kewenangannya di Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kita akan ajukan sesuai kewenangannya, agar masyarakat dapat menikmati fasum fasos yang dinaggarkan oleh pemerintah kota,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)

BACA JUGA