spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Karaoke Suka-suka, Pelaku Peragakan 24 Adegan

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara dibantu Polresta Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, di lokasi Karaoke Suka-suka, Balikpapan Utara pada Kamis (10/4/2025).

Sebelum rekonstruksi dimulai, sejumlah orang yang mengaku keluarga dan kerabat korban telah mendatangi lokasi. Namun, ketatnya penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian membuat tidak diperkenankannya pihak-pihak yang tidak berkepentingan mendekati area rekonstruksi.

Seperti diketahui, pelaku berinisial D (36) memperagakan 24 adegan, dimana adegan secara berurutan di peragakan, mulai dari pelaku tiba disusul korban bersama rekannya, hingga terjadinya keributan di ruang karaoke dan berakhir di perkelahian di halaman parkir Karaoke Suka-suka.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, mengatakan bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan diketahui jika pelaku menganiaya korban pada adegan ke 12. Dimana adegan tersebut terlihat pelaku sempat menendang dan memukul korban.

“Adegan intinya pada peragaan ke 12. Dimana pelaku kita lihat menendang setelah itu memukul korban hingga tidak bernyawa lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Rudyanto menjelaskan, pihak keamanan juga memastikan bahwa proses rekonstruksi tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar dan tetap memperhatikan keselamatan semua pihak.

Baca Juga:   Buka Rakernas APEKSI, Jokowi: IKN Akan Menjadi Kota Paling Hijau di Dunia

“Para pengunjung yang sempat berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung juga dalam kondisi baik dan telah memberikan keterangan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Usai gelar rekonstruksi tersebut, proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img