spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar RDP dengan Pertamina dan FORMAT, DPRD Balikpapan Tanyakan Izin Pengerjaan Pemasangan Pipa Gas Senipah-Balikpapan


BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan telah memfasilitasi dan menindaklanjuti laporan dari Forum Masyarakat Untuk Transparasi (FORMAT) terkait pembahasan pemasangan pipa gas jalur Senipah-Balikpapan di wilayah Jalan Soekarno Hatta Balikpapan Utara.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh serta didampingi seluruh anggota Komisi III DPRD kota Balikpapan. Sementara dari pihak Pertamina di hadiri oleh Fitri Erika dan Tim pengawas PGN Solution.

Dari hasil RDP tersebut belum ditemukan titik temu, pasalnya beberapa hal yang disampaikan terkait Amdal belum sesuai dengan Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Maka Pertamina akan mengundang kembali untuk diskusi lebih jauh, yang  diagendakan minggu depan, untuk membedah masalah amdal yang sudah sesuai dengan fakta lapangan atau belum,” ujar Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh usai rapat dengar pendapat, Jumat (3/3/2023).

Ditanya terkait penyetopan pengerjaan, Abdulloh menjelaskan, hal tersebut bukan ranah DPRD Balikpapan, melainkan ada pada teknis. Namun, karena sudah terlanjur dikerjakan maka sebaiknya dilanjutkan.

Baca Juga:   Ketua DPRD Balikpapan Tinjau Pekerjaan DAS Ampal Depan Global Sport

“Kalau nanti tidak ada solusi pada pertemuan minggu depan, maka keputusannya minggu depan lagi, yang diinisiasi oleh Pertamina bukan DPRD,” jelasnya.

Sementara perwakilan Pertamina Group, Fitri Erika mengatakan terkait dengan pekerjaan yang sedang di kelola di Balikpapan, khususnya pembangunan pipa gas yang menghubungkan dari Senipah ke kilang Pertamina Balikpapan pihaknya sudah memiliki izin serta berkordinasi dengan seluruh pihak terkait.

“Dalam diskusi ini kita hanya mamaparkan perihal perizinan dan mengenai koordinasi dan sosialisasi saja,” ujar Erika.

Dari pertemuan ini, pihaknya akan berdiskusi kembali terkait dengan kelengkapan maupun perihal pembangunan pipa yang melewati Kecamatan Balikpapan Utara dan Tengah. Bahkan pipanya sendiri melewati dua Kabupaten/Kota yakni Balikpapan dan Kutai Kartanegara.

“Diharapkan pertemuan ini bisa lebih bersinergi. Apalagi selama ini kami selalu di support pemerintah daerah sebelum kegiatan pembangunan,” tambah Erika.

Sementara untuk izin Amdalnya, pihak Pertamina sendiri sudah memenuhi persyaratan dengan lengkap, sehingga instansi yang berwenang mengeluarkan izin. Untuk penafsiran ataupun pemahaman hal baru, pihaknya akan sama-sama bedah untuk membuka kembali.  “Yang pasti kita nggak berani kerja kalau belum memegang izin kan,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)

Baca Juga:   Akhir Tahun 2022, Pengembang Wajib Serahkan Fasum Fasos
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img