spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Ops Keselamatan Mahakam 2025, Satlantas Polresta Balikpapan Tindak 27 Pengendara

BALIKPAPAN – Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam 2025, yang berlangsung di kawasan Plaza Kebun Sayur, Balikpapan Barat pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengatakan bahwa selama 14 hari pihaknya akan terus melakukan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 dengan tujuan meminimalisir pelanggaran hingga kecelakaan lalulintas, termasuk penggunaan knalpot brong.

“Saat pelaksanaan operasi ini, kami menindak sedikitnya 27 pengendara. Adapun sanksinya adalah berupa tilang,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasatlantas Polresta Balikpapan menjelaskan, dari 27 pengendara yang dilakukan tindakan, lantaran 16 pengendara tidak dapat menunjukkan STNK, 8 pengendara tidak memiliki SIM dan 3 pengendara dengan dugaan kendaraanya terlibat dengan kasus pencurian bermotor (ranmor).

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan pengendara di Kota Balikpapan untuk selalu tertib berlalu lintas, demi mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi akibat ketidakpatuhan. Tujuan kami adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitasnya,” jelasnya.

Ropiyani juga mengimbau masyarakat, agar selama berkendara dapat memperhatikan keselamatannya dengan melengkapi alat keselamatan, baik helm standar bagi pesepeda motor maupun menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Baca Juga:   BNNK Balikpapan Gagalkan Paket Ganja Dibungkus dalam Toples Kue

“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami menghimbau pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025 yang resmi berlangsung mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025, yang juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres jajaran Polda Kaltim selama 14 hari. Dimana melibatkan 141 personel pada tingkat Satgas Polda serta 933 personel pada tingkat Satgas Polres jajaran Polda Kaltim.

“Operasi ini akan menyasar pada 8 jenis pelanggaran prioritas, di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta penggunaan knalpot brong,” tutup Kasatlantas Polresta Balikpapan.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img