BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang pria berinisial MN (24) karena kedapatan tangan memiliki sabu. MN diciduk petugas saat tengah berjalan kaki di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan pada Minggu (15/1/2023).
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto mengatakan, sebelum ditangkap MN menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan tubuh terhadapnya.
“Saat kita hampiri, tersangka ini terlihat membuang sesuatu. Kemudian kita tangkap dan lakukan penggeledahan,” ucap Djoko, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, saat diperiksa petugas menemukan satu paket kecil yang berisikan narkotika jeni sabu seberat 0,27 gram.
Saat diinterogasi tersangka mengakui barang haram itu memang miliknya yang baru dibeli seharga Rp 300 ribu dari seseorang tak dikenal.
“Dari temuan awal, tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk kita proses lebih lanjut,” jelas Djoko.
“Tersangka mengaku juga dia sudah dua kali mengambil barang pada orang yang sama,” tambahnya.
Atas perbuatannya MN dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (Bom)