spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gagal Sita Eksekusi, PN Balikpapan Didatangin Pelapor

BALIKPAPAN – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan gagal melakukan sita eksekusi di obyek sengketa antara Jovinus Kusmadi dengan PT Dian Yuspa Samudra (DYS) di Jalan Baru, Somber, Balikpapan Barat beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum Jovinus Kusmadi, Tumpak Situngkir dan rekan mendatangi PN Balikpapan, pada Senin (29/7) untuk mempertanyakan tentang berita acara (BA) sita eksekusi yang gagal dilakukan tersebut. Kedatangan Tumpak Situngkir dan rekan ini diterima langsung oleh Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid di ruang khusus tamu terbuka PN Balikpapan.

“Sebagaimana kita ketahui, Kamis (25/7) lalu dilaksanakan sita eksekusi di lahan PT Dian Yuspa Samudra (DYS) di Jalan Baru, Somber, Balikpapan Barat, namun sangat disayangkan dalam prosesnya ada upaya dari termohon menghalang-halangi sita eksekusi tersebut dengan mengerahkan 200-an massa di lokasi tersebut,” ujar Tumpak Situngkir.

Lebih lanjut Tumpak Situngkir menjelaskan, pihaknya melakukan kordinasi dengan PN Balikpapan untuk meminta berita acara (BA) yang telah terjadi tersebut. “Hal ini kami lakukan sebagai wujud pertanggungjawaban kami kepada klien kami,” tambahnya.

Baca Juga:   Rotasi Jabatan, 3 Pejabat Polresta Balikpapan Diganti

Sayangnya, PN Balikpapan belum bisa langsung memberikan BA kepada pihak Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi. Namun, harus melalui permohonan secara tertulis dari pihak pemohon.

“Jadi kami harus membuat surat pemohonan dulu, untuk selanjutnya kami kembali berikan ke PN Balikpapan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Tumpak Situngkir juga mempertanyakan kapan akan kembali dilakukan sita eksekusi, dimana pada saat pelaksanaan sita eksekusi yang lalu, karena situasi tidak memungkinkan maka sita eksekusi dibatalkan.

“Pihak PN akan berkoordinasi dengan juru sita, juga kepada Kepala PN yang baru. Karena informasinya akan ada serah terima Kepala PN yang baru,” ujarnya lagi.

Dalam sita eksekusi nanti, harapannya para pihak dapat menghormati putusan pengadilan yang sudah inchract. Kemudian, kepada aparat keamanan juga diminta untuk bisa melakukan kakulasi personel yang lebih matang lagi.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi. Meskipun PN Balikpapan telah mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi 23 Mei 2023 dan penetapan sita eksekusi pada 4 Juli 2023.

Baca Juga:   Mahfud Mewanti-wanti Penegakan Hukum Pemilu Dilakukan dengan Hati-hati untuk Hindari Kegaduhan

“Keamana harus bisa melihat potensi apa saja, atau hambatannya sebesar apa, kalau memang masalah jumlah harus ditambah maka harus dilakukan, ini juga terkait dengan marwah dari Lembaga Peradilan dapat dilaksanakan tanpa ada hambatan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

BACA JUGA