SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan sebanyak 11.881 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bekerja di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kebijakan efisiensi anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan tidak ada rencana pengurangan tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlanjutan tenaga PPPK agar tetap bekerja maksimal,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Sebagai langkah konkret, BKD Kaltim telah mengajukan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya bagi pegawai yang masa kontraknya akan segera berakhir.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran di kalangan PPPK akibat beredarnya isu potensi tidak diperpanjangnya kontrak di sejumlah daerah. Isu tersebut dipicu oleh keterbatasan fiskal serta aturan batas maksimal belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa keputusan perpanjangan atau pemberhentian PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.
“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan penuh PPK di instansi masing-masing,” jelasnya.
Ia juga menepis informasi yang beredar di media sosial terkait adanya “status baru” PPPK, yang disebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh BKN.
Sementara itu, Yuli memastikan bahwa di Kalimantan Timur, keberlanjutan PPPK tetap menjadi prioritas utama. Bahkan, komposisi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini didominasi PPPK dengan jumlah mencapai 11.881 orang, melampaui jumlah PNS yang sekitar 9.000 orang.
Mayoritas PPPK tersebut berasal dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Pemprov Kaltim juga memprioritaskan perpanjangan kontrak bagi PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 yang masa kerjanya akan berakhir tahun depan, guna menghindari kekosongan status kepegawaian.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meredam keresahan PPPK sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di Kalimantan Timur. (MK)
Penulis: Hanafi
Editor: Agus S



