spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Solidaritas Hakim Se-Indonesia, Hakim di PN Balikpapan Ambil Cuti Bersama

BALIKPAPAN – Seluruh persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi ditunda selama sepekan, yakni mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang digelar untuk memperjuangkan kesejahteraan para hakim di Indonesia.

Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto mengatakan, bahwa sepuluh hakim di Balikpapan, termasuk dua pimpinan, mendukung aksi ini. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti kondisi kesejahteraan para hakim yang dinilai belum memadai. Selain itu, tuntutan utama dari aksi ini adalah mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.

Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto.

“Kami ikut serta dengan mengosongkan sidang selama seminggu. Hingga 11 Oktober, tidak akan ada persidangan yang digelar di sini,” ujarnya, Selasa (8/10).

Lebih lanjut Ari Siswanto menjelaskan, para hakim juga meminta jaminan keamanan yang lebih baik, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang menimpa hakim di berbagai daerah.

“Hakim seharusnya dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman,” tegasnya.

Baca Juga:   Truk Pekerja Terguling, Dinilai Murni Kecelakaan Lalu Lintas

PN Balikpapan juga mendukung langkah Mahkamah Agung dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk terus memperjuangkan revisi PP 94/2012, serta mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk terlibat aktif dalam aksi ini. Melalui cuti bersama yang berlangsung selama 7-11 Oktober, mereka berharap pemerintah akan memperhatikan pentingnya revisi tersebut.

Selain itu, para hakim juga mendesak agar RUU Jabatan Hakim segera dibahas kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menjamin kesejahteraan profesi ini dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Balikpapan, Agus Salim mengatakan, dengan adanya aksi ini tidak mengganggu proses masa persidangan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan.

“Untuk saat ini tahanan kami masa penahanannya masih sampai 30 hari kedepan, jadi bila ada penundaan dalam pelaksanaan sidang belum berdampak ke Rutan Balikpapan sementara ini,” ujarnya.

Kepala Rutan Klas IIB Balikpapan, Agus Salim.

Berbeda dengan Kepala Rutan, salah seorang Advokat atau Pengacara, Kahar Yuli mengaku justru hal ini berdampak signifikan pada pencari keadilan.

Baca Juga:   Waspadai Kasus TBC, DKK Balikpapan Rutin Lakukan Skrining

“Saya sebagai Advokat berharap demo ini tidak bekepanjangan, karena berdampak pada agenda sidang ditunda yang mengakibatkan para pencari keadilan pada PN menjadi terhambat, rugi waktu, tenaga dan biaya dan lain-lain,” ujarnya.

Kahar Yuli pun berharap, pihak PN Balikpapan dapat tetap memprioritaskan perkara kasus pidana, karena terkait masa penahanan berakhir.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img