spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Duh, Pria di Balikpapan Nekat Curi CD Hanya untuk Onani

BALIKPAPAN – Dalam beberapa waktu belakangan ini masyarakat khususnya kaum Hawa, yang tinggal di kawasan Perum Pesona Bukit Batuah Blok JQ RT 14 Karang Joang, Balikpapan Utara merasa resah lantaran sering kehilangan celana dalamnya saat sedang dijemur.

Hal ini diketahui terdapat seorang pria yang nekat mencuri celana dalam alias CD wanita dari rekaman CCTV milik salah seorang warga.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, pada Minggu (5/5/2024) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

“Kami tangkap pelaku berinisial MS (36) di rumahnya di Jalan Batu Ratna RT 15 Karang Joang, Balikpapan Utara dan barang bukti celana dalam yang dicurinya,” ujarnya Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut Singgih menjelaskan, selama pemeriksaan dilakukan pelaku mengaku nekat mencuri CD wanita hanya untuk dijadikan bahan onani.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa pakaian dalam tersebut digunakan sebagai fantasi untuk onani dan setelah digunakan pakaian dalam tersebut dibungkus plastik kemudian dibuang ke tempat sampah di belakang rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga:   Gelar DEMO, Pertamina Patra Niaga Ajak 200 Mahasiswa Jaga Kedaulatan Energi Di Kalimantan Timur

Adapun modus yang dilakukan pelaku saat mencuri CD adalah dengan berkeliling menggunakan sepeda motor mencari rumah-rumah yang terdapat jemurannya. Dan sebelum memcuri CD, pelaku lebih dahulu mengawasi rumah tersebut.

“Pelaku berkeliling di sekitar TKP menggunakan sepeda motor dan melihat jemuran warga, selanjutnya pelaku dengan cara masuk ke perkarangan rumah warga kemudian mengambilnya,” tambah Kapolsek Balikpapan Utara.

Dari pengakuan pelaku, ia baru kali ini melancarkan aksi tak senonoh ini. Namun berdasarkan keterangan warga, sudah banyak dan sering warha yang mengalami kehilangan celana dalam.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP. Ancamannya maksimal 2 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img