Dugaan Korupsi Sektor Tambang Disidik Kejati Kaltim

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kaltim mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim pada Senin (16/3/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus di kantor ESDM Kaltim yang berada di Jalan MT Haryono, Samarinda.

Berdasarkan siaran pers resmi Kejati Kaltim Nomor 13/O.4.3/Penkum/03/2026, penyidik melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan oleh perusahaan CV AJI.

Di lokasi, dua kendaraan milik kejaksaan terlihat berada di area kantor selama proses penggeledahan berlangsung. Proses tersebut berlangsung hampir empat jam.

Dari pantauan di lapangan, kegiatan dimulai sekitar pukul 15.40 WITA dan berakhir pada pukul 19.10 WITA. Sejumlah penyidik terlihat keluar dari gedung sambil membawa beberapa map dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selama proses penggeledahan berlangsung, suasana kantor terlihat relatif sepi. Hal ini disebabkan sebagian besar pegawai menjalankan sistem kerja work from anywhere (WFA) di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:   Dukung Program Pemerintah, Batalyon A Pelopor Brimob Kaltim Gelar Aksi Bersih Pantai di Stalkuda

Dalam keterangannya, Kejati Kaltim menyebut tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Tujuan penggeledahan adalah untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” demikian tertulis dalam siaran pers resmi Kejati Kaltim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Kaltim belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen apa saja yang diamankan penyidik maupun keterkaitan internal dinas dalam perkara tersebut.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img