spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Tersangka Ditahan, Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

TENGGARONG – Jajaran Polsek Muara Kaman mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penadahan yang melibatkan dua pria berinisial HR dan CU. Keduanya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam penjualan racun rumput milik perusahaan serta penimbunan solar untuk diperjualbelikan kembali.

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya racun rumput merek Rollup milik PT SHJ. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga racun tersebut digelapkan oleh HR yang memiliki akses terhadap barang tersebut. Selanjutnya, racun rumput itu dijual kepada CU.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami menerima laporan adanya dugaan penggelapan racun rumput milik perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujarnya.

Dalam pendalaman kasus, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana lain. CU diduga tidak hanya membeli racun hasil penggelapan, tetapi juga membeli atau menimbun solar dari sopir-sopir truk pengangkut kayu milik PT RTS untuk kemudian dijual kembali.

Baca Juga:   Fun Run HUT Balikpapan ke-128 Bakal Diramaikan 1.280 Peserta

“Selain racun rumput, tersangka CU juga diduga menimbun solar yang dibeli dari sopir truk pengangkut kayu untuk dijual kembali,” jelas Herwin.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 157 galon racun rumput merek Rollup, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor kendaraan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 157 galon racun rumput, uang tunai satu juta rupiah, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor kendaraan,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk alur distribusi solar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolsek menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan jabatan maupun penadahan yang merugikan perusahaan dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (MK)

Baca Juga:   Pergantian Tahun Lalin Lancar, Kapolresta Pastikan Tidak Ada Rekayasa Lalin

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img