spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Residivis Narkoba Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam pengungkapan yang berlangsung Selasa (1/7/2025), dua orang residivis berhasil diamankan masing-masing berinisial IM (45) dan NI (47).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskoba, Kompol Bangkit Danjaya, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Penangkapan terjadi di Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota sekitar pukul 21.00 WITA. Saat diamankan, keduanya sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi tim opsnal,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 8 paket sabu seberat bruto 2,48 gram, 760 butir obat terlarang jenis double L, timbangan digital, sendokan, plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan Rp 1.550.000 dan dua unit ponsel milik kedua pelaku.

“Selain itu, ditemukan pula barang bukti tambahan milik pelaku kedua berupa uang tunai Rp 6.800.000, kartu ATM BCA, dompet kecil warna krem, dan ponsel Vivo Y36,” jelasnya.

Baca Juga:   Atasi Keterbatasan Air Baku, PTMB Rekayasa Distribusi Air Bersih

Kedua pelaku merupakan residivis narkoba. IM diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di lokasi penangkapan. Sedangkan NI adalah ibu rumah tangga yang tinggal di Balikpapan Barat.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tambahnya.

Kompol Bangkit menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial W dengan metode jejak, dan dijual dengan harga Rp 1,3 juta per gram. “Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. “Kami akan rahasiakan dan lindungi identitas pelapor,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img