spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pria di Balikpapan Curi Aki Milik Stasiun Geofisika BMKG Balikpapan

BALIKPAPAN – Dua pria di Kota Balikpapan berinisial W (32) dan S (46) ditangkap polisi karena telah melakukan aksi pencurian. Di mana keduanya mencuri beberapa unit aki di shelter BMKG Geofisika Stasiun III, Karang Joang, Balikpapan Utara pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Kepala Stasiun Geofisika BMKG Balikpapan, Rasmid membenarkan bahwa ada aksi pencurian yang menyasar shelter pada Jumat malam lalu itu.

Rasmid menjelaskan, ada 12 unit baterai aki merek Sonnenschein SB12V-185A, sebuah solar controller type Morningstar prostar 15 M, sebuah modem type Evolution type X3, sebuah encorder camera M7014, sebuah switch type moxa EDS316, dan sebuah modem teltonika-Rut 955.

“Kerugian mencapai Rp 170 juta yang paling mahal itu aki karena memang kualitas baik dan tahan lama,” ujarnya saat di konfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut Rasmid mengatakan, diketahuinya sejumlah barang milik Stasiun Geofisika BMKG Balikpapan hilang lantaran petugas curiga signal dari shelter BMKG Geofisika Stasiun III Balikpapan tidak berfungsi dalam waktu lama.

“Petugas kami memeriksa karena matinya lama, ternyata pintu shelter sudah jebol, aki dan modem sudah hilang. Kemudian kami melapor ke polisi,” jelasnya.

Baca Juga:   Operasi Lilin Mahakam 2022 Polda Kaltim Catat Lakalantas Meningkat

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Sunar juga membenarkan adanya aksi pencurian tersebut.

Setelah membutuhkan beberapa waktu, Polsek Balikpapan Utara pun berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut hasil kejahatannya.

Sunar menjelaskan, modus operandi kedua tersangka dengan cara mencongkel pintu gedung yang terkunci.

“Pelapor curiga saat sinyal di Kantor BMKG Sepinggan off, setelah itu pelapor bersama teknisi melakukan pengecekan di TKP ternyata barang-barang sudah tidak ada,” jelasnya.

Sementara untuk tersangka S dan W saat diamankan berada di rumah S yang terletak di kawasan Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara. Dan saat keduanya diamankan pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 18.30 WITA, polisi juga menemukan sejumlah barang hasil kejahatan.

“Kita sangkakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun,” tutup Sunar. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img