DPRD Samarinda Kawal Proyek Terowongan Hingga Tuntas

SAMARINDA — Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, S.E., S.H., menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda yang tidak tergesa-gesa membuka akses Terowongan Samarinda sebelum seluruh proses perizinan tuntas.

Menurut Arie, aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas utama, terlebih setelah adanya perubahan aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum yang kini mensyaratkan izin layak fungsi.

“Kami di Komisi III tentu mendorong agar seluruh tahapan administrasi dan teknis dipenuhi sesuai ketentuan. Jangan sampai karena ingin cepat difungsikan, aspek legalitas dan keselamatan justru terabaikan,” ujarnya, yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Samarinda.

Ia menegaskan DPRD melalui Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan, baik terhadap progres penyelesaian izin maupun aspek teknis lainnya. Arie meminta Pemerintah Kota Samarinda aktif berkoordinasi dengan kementerian agar proses perizinan tidak berlarut.

“Kami berharap Pemkot Samarinda intens berkomunikasi dengan Kementerian PUPR supaya proses perizinan bisa segera rampung. Masyarakat tentu menunggu pemanfaatan terowongan ini, tapi keselamatan tetap nomor satu,” tegasnya.

Baca Juga:   Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengoplosan BBM Pertamax

Selain itu, Arie juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran, khususnya terkait estimasi tambahan pekerjaan yang disampaikan pihak kontraktor. Ia menilai setiap item pekerjaan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Selama perhitungannya jelas, rasional, dan mengutamakan keamanan, tentu kita dukung. Namun tetap harus transparan dan akuntabel,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Samarinda, Hendra Kusuma, menjelaskan secara fisik proyek terowongan telah rampung dan dinilai layak digunakan. Namun akses belum bisa dibuka karena izin administratif dari Kementerian Pekerjaan Umum masih dalam proses.

“Kegiatan di terowongan yang sudah selesai ini harus ada izin secara administratif dari Kementerian Pekerjaan Umum. Saat ini masih berproses, jadi kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak 31 Desember 2025 berlaku perubahan regulasi yang meningkatkan persyaratan dari sekadar izin operasional menjadi izin layak fungsi. Seluruh dokumen persyaratan kini sedang dilengkapi sesuai standar operasional prosedur kementerian.

Dari sisi teknis, uji struktur telah dilakukan. Namun pengujian yang berkaitan dengan persyaratan izin tetap mengikuti tahapan resmi.

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Segera Terbitkan SE Untuk Pemilihan Ketua RT

Sementara itu, Cost Control PT Pembangunan Perumahan (PP), Reyhan Suryaarbaika, menjelaskan estimasi anggaran Rp90 miliar mencakup pekerjaan regrading lereng di sisi inlet, penambahan ground anchor, pemasangan waller beam, serta backfill di atas perpanjangan struktur terowongan.

“Secara pemodelan dan perhitungan struktur sudah kami upayakan keamanannya memenuhi,” pungkasnya.

DPRD menegaskan, percepatan pemanfaatan infrastruktur penting bagi masyarakat, namun tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum. Proyek strategis tersebut akan terus dikawal hingga seluruh syarat administrasi dan teknis dinyatakan tuntas.(MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img