SAMARINDA — Polemik antara DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah provinsi terkait kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) kian memanas. DPRD tetap bersikukuh mempertahankan 160 usulan hasil pembahasan Panitia Khusus, sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengarah pada penyederhanaan hingga hanya sekitar 25 kegiatan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pokir merupakan representasi langsung aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui reses, kunjungan daerah pemilihan, hingga rapat dengar pendapat.
“Ini pokir dewan. Aspirasi masyarakat yang kami kawal. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Reza, pendekatan yang dilakukan eksekutif berpotensi menempatkan DPRD sebagai pelaksana agenda politik kepala daerah. Padahal, pokir merupakan hasil kerja politik legislatif yang memiliki mandat berbeda.
Ia menegaskan bahwa program unggulan gubernur seharusnya dijalankan melalui jalur eksekutif, bukan dengan membatasi ruang aspirasi DPRD.
“Dalam hal ini gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik perjuangan dewan,” tegasnya.
Reza juga mengingatkan bahwa secara regulasi, posisi DPRD dalam perencanaan pembangunan telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pokir secara mandiri selama tetap selaras dengan RPJMD dan kemampuan fiskal daerah.
“Tidak ada pembatasan kamus usulan. Sinkronisasi itu bukan berarti menyeragamkan seluruh kebijakan,” katanya.
Situasi semakin mendesak karena batas waktu penginputan pokir ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) semakin dekat. Jika usulan tidak dimasukkan sesuai tenggat, seluruh pokir berpotensi gugur secara sistem.
“Kalau tidak diinput, aspirasi masyarakat ini bisa hilang. Bukan karena aturan, tapi karena dihambat,” pungkasnya.
DPRD Kaltim berharap komunikasi dengan pihak eksekutif segera menemukan titik temu agar seluruh aspirasi masyarakat tetap terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S





