SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tetap mempertahankan angka 160 dalam Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebagai acuan menuju pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut angka tersebut merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) yang telah disepakati sebelumnya, bukan hasil pembahasan ulang.
“Bukan pembahasan ulang, karena dari DPRD tetap menginginkan angka 160 itu. Biar pimpinan sama dengan anggota,” ujarnya usai diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, DPRD tetap konsisten memperjuangkan angka tersebut dalam proses pembahasan anggaran. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, komunikasi intensif diperlukan agar perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dapat diselesaikan sebelum RAPBD masuk tahap pembahasan resmi.
“Kalau dari dewan, angka yang diinginkan itu angka dari pansus. Itu yang paling konkret dan memang itu yang sedang kami kejar,” katanya.
Ekti mengakui, pimpinan DPRD telah melakukan berbagai upaya agar usulan tersebut dapat diterima dalam pembahasan anggaran.
“Iya, sampai pontang-panting juga kita pimpinan ini supaya diterima,” tegasnya.
Ia berharap seluruh dinamika yang terjadi dapat segera menemukan titik temu, sehingga proses pembahasan RAPBD dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan berarti.
Sebelumnya, perbedaan pandangan sempat mencuat dalam penyerahan kamus pokir pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut kamus tersebut telah disepakati, namun sebagian anggota masih memperdebatkan kepastiannya, terutama terkait potensi tidak masuknya sejumlah Bantuan Keuangan (Bankeu).
Dengan kondisi tersebut, DPRD Kaltim menilai pentingnya penyamaan persepsi antara seluruh pihak agar penyusunan RAPBD dapat berjalan efektif dan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S





