spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Balikpapan Minta Pemkot Bijak, Jangan Potong TPP Tenaga Kesehatan

BALIKPAPAN — Rencana pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada tahun anggaran 2026 menjadi sorotan serius DPRD Kota Balikpapan. Dewan menilai, kebijakan efisiensi anggaran tidak seharusnya mengorbankan kesejahteraan aparatur, khususnya mereka yang berada di garda terdepan pelayanan publik.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, H. Gasali, menegaskan bahwa upaya penghematan perlu dilakukan dengan hati-hati dan selektif. Menurutnya, langkah efisiensi yang menyentuh hak tenaga kesehatan justru bisa berdampak negatif terhadap semangat kerja serta kualitas layanan kepada masyarakat.

“Tenaga kesehatan setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat. Jika tunjangan mereka dipangkas, tentu akan menurunkan motivasi dan bisa berpengaruh pada pelayanan publik,” ujar Gasali, Senin (3/11/2025).

Lebih lanjut Gasali menjelaskan, efisiensi seharusnya menyasar kegiatan yang sifatnya seremonial atau belanja-belanja nonprioritas yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Kalau pun harus dilakukan pemotongan, sebaiknya diambil dari kegiatan yang tidak mendesak, bukan dari pos kesejahteraan pegawai, terutama tenaga kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga:   Peringati Hari Anak Nasional, Pemkot Balikpapan Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak

Lebih lanjut, Gasali menambahkan bahwa sektor kesehatan dan pendidikan memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam penganggaran daerah. Sesuai amanat undang-undang, sektor pendidikan wajib memperoleh alokasi minimal 20 persen dari APBD, sementara sektor kesehatan juga memiliki proporsi tersendiri untuk menjamin pelayanan publik tetap optimal.

“Dengan dasar hukum tersebut, kami yakin sektor kesehatan dan pendidikan seharusnya aman dari dampak efisiensi yang berlebihan,” tambah Gasali.

Gasali memastikan, DPRD akan mengawal kebijakan keuangan daerah agar program pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. Ia menegaskan, efisiensi anggaran boleh saja dilakukan, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan tenaga medis maupun mutu layanan publik.

“Prinsipnya, jangan sampai penghematan justru membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu. Yang dikurangi sebaiknya hanya kegiatan non-prioritas,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img