spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Balikpapan Matangkan Raperda Perumahan Demi Wujudkan Kota yang Tertata dan Ramah Lingkungan

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini digagas untuk memperkuat arah pembangunan kota yang tertib, berkelanjutan, serta memastikan setiap warga memperoleh hunian layak tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan bahwa Raperda ini akan menjadi landasan penting bagi kebijakan pembangunan dalam jangka panjang, khususnya lima hingga sepuluh tahun ke depan.

“Raperda ini akan menjadi panduan induk dalam penataan kawasan permukiman sekaligus penyempurna dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).

Ia menuturkan, kondisi geografis Balikpapan yang sebagian besar berupa perbukitan menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan perumahan. Dari luas wilayah sekitar 500 kilometer persegi, hanya sebagian kecil lahan yang benar-benar layak dikembangkan sebagai kawasan hunian.

“Masih banyak pengembang yang membangun di area datar, sedangkan warga dengan ekonomi menengah ke bawah kerap menempati kawasan rawan longsor dan banjir. Ini harus segera ditata ulang agar sebaran permukiman lebih adil dan sesuai tata ruang,” jelasnya.

Baca Juga:   Jaga Stabilitas Harga Beras, DKP3 Terus Salurkan Beras SPHP

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa konsep pembangunan Balikpapan diarahkan menjadi forest city, yaitu kota yang tumbuh seimbang antara pembangunan fisik dan kelestarian lingkungan. Karena itu, Raperda ini tidak hanya mengatur aspek teknis bangunan, tetapi juga menyentuh tata kelola lahan, konservasi lingkungan, serta mitigasi bencana.

“Kami ingin Raperda ini menjadi instrumen nyata untuk menjaga daya dukung lingkungan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Saat ini, DPRD masih menunggu hasil konsolidasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) seperti Disperkim, Dinas PU, Dinas Kesehatan, dan BPBD, sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal per pasal. Menurut Andi, masukan dari instansi terkait sangat penting agar regulasi ini bersifat komprehensif dan mudah diterapkan.

“Kami tidak ingin Raperda ini berhenti di atas kertas. Harus benar-benar menjadi dasar pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img