BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku saat ini. Evaluasi ini dinilai penting untuk memperbaiki iklim investasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kota yang dikenal sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan bahwa proses pengurusan PBG masih menghadapi banyak kendala di lapangan, mulai dari urusan administratif hingga persoalan teknis yang memperlambat pelayanan. Menurutnya, jika tidak segera dibenahi, situasi ini bisa membuat calon investor enggan menanamkan modalnya di Balikpapan.
“Proses perizinan yang berbelit dan memakan waktu lama tentu tidak menarik bagi investor. Kita harus mampu menunjukkan bahwa Balikpapan adalah kota yang cepat, terbuka, dan ramah investasi,” ujar Danang, Senin (3/11).
Ia juga menyoroti kurangnya tenaga konsultan bersertifikat yang berperan dalam penyusunan site plan sesuai ketentuan tata ruang. Kondisi ini sering kali menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang ingin segera mengurus perizinan.
“Jumlah konsultan yang tersertifikasi di Balikpapan masih terbatas. Dinas terkait perlu menjalin kerja sama lebih luas agar investor tidak kesulitan dalam tahap awal perizinan,” jelasnya.
Selain itu, Danang menilai pentingnya koordinasi lintas instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perizinan, dan Dinas Pertanahan serta Penataan Ruang (DPPR). Ia mengusulkan penerapan sistem pelayanan satu pintu agar proses PBG lebih efisien dan transparan.
“Masalah sering muncul karena perbedaan data antara instansi atau perubahan RTRW yang belum diperbarui. Kalau semuanya terintegrasi, masalah itu bisa diminimalisir,” tambahnya.
Lebih jauh, Danang juga menyoroti aspek sumber daya manusia (SDM) di instansi teknis yang menurutnya masih perlu ditingkatkan. Ia mengingatkan agar regulasi teknis tidak dibuat terlalu kaku, sehingga tidak menjadi penghambat bagi dunia usaha.
“Aturan harus fleksibel tapi tetap taat hukum. Jangan sampai regulasi justru membuat investor mundur,” tegasnya.
Komisi I DPRD Balikpapan, lanjut Danang, berkomitmen terus mengawal upaya reformasi perizinan, terutama dalam penerapan PBG, agar pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan berpihak pada kemudahan berusaha.
“Tujuan akhirnya adalah mendorong investasi yang sehat dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Aprianto




