spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Balikpapan Desak Pengawasan Ketat Distribusi LPG 3 Kg, ASN Dilarang Gunakan Gas Subsidi

BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyoroti kembali persoalan distribusi LPG 3 kilogram yang dinilai masih belum tepat sasaran. Wakil rakyat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama instansi terkait memperketat pengawasan agar gas bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Subari, mengatakan bahwa LPG 3 kilogram merupakan hak masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, rumah tangga miskin, serta nelayan kecil—sesuai ketentuan yang diatur pemerintah pusat. Namun, di lapangan, praktiknya masih jauh dari ideal.

“Berdasarkan laporan para agen, masih banyak ASN yang menggunakan LPG 3 kilogram. Ini sudah jelas melanggar aturan karena gas bersubsidi tidak diperuntukkan bagi mereka,” tegas Subari usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertamina Patra Niaga dan sejumlah agen LPG di kantor DPRD Balikpapan, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, kuota harian LPG 3 kilogram di Balikpapan mencapai sekitar 19 ribu tabung per hari, jumlah yang seharusnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat jika distribusinya tepat. Namun, penggunaan oleh kalangan yang tidak berhak dan lemahnya pengawasan membuat gas subsidi ini kerap langka di pasaran.

Baca Juga:   11.640 Warga Balikpapan Dapat Bantuan Pangan 10 Kg Beras Perbulan

Subari juga meminta pangkalan dan agen distribusi agar menjaga integritas dan tidak melakukan praktik penimbunan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia menilai momentum tersebut rawan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

“Kami minta agar penyaluran dilakukan secara transparan. Jangan sampai gas subsidi justru dinikmati oleh kelompok mampu. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah, agen, dan masyarakat,” jelasnya.

Melalui RDP tersebut, DPRD berharap hasil evaluasi dapat menjadi bahan pertimbangan Pemkot dalam memperbaiki sistem distribusi LPG subsidi agar lebih efisien dan berkeadilan.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasannya demi memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img