JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil menyoroti rekam jejak para calon Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 dan mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan serta menjunjung tinggi integritas.
Seleksi calon Komisioner KIP periode 2026–2030 telah berlangsung sejak Desember 2025. Pemerintah akan memilih tujuh komisioner yang bertugas menjalankan fungsi pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 63 calon komisioner yang telah lolos seleksi tertulis.
“ICW bersama KOPEL dan PATTIRO melakukan pemantauan terhadap 63 calon Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Hasilnya, 13 calon patut diduga memiliki afiliasi partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan/atau kelompok bisnis,” ujar koalisi masyarakat sipil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan pada Februari hingga Maret 2026 melalui metode sumber terbuka. Informasi yang dihimpun mencakup riwayat pendidikan, pengalaman kerja, relasi keluarga, hingga catatan integritas serta potensi konflik kepentingan.
Namun koalisi mengaku menghadapi keterbatasan akses informasi. Dari total 63 calon yang mengikuti seleksi, hanya 46 orang yang dapat ditelusuri rekam jejaknya karena minimnya data yang tersedia.
“Hasilnya, Koalisi Masyarakat Sipil hanya dapat menelusuri 46 dari 63 calon akibat tidak disediakannya informasi yang cukup oleh Tim Panitia Seleksi dari Komdigi. Padahal, koalisi telah bersurat untuk memohonkan informasi, tetapi respons Tim Panitia Seleksi cenderung birokratis,” katanya.
Selain itu, koalisi menemukan bahwa 18 calon diketahui pernah bekerja di Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Daerah. Mereka pernah berperan sebagai komisioner ataupun sebagai staf di lembaga tersebut.
“Hasil pemantauan juga menemukan ada 13 calon yang patut diduga memiliki afiliasi politik, bisnis, atau tergabung maupun pernah bergabung dengan organisasi kemasyarakatan. Temuan ini menjadi penting bagi Tim Panitia Seleksi untuk menggali lebih dalam kepada calon yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan pihak lain,” ungkapnya.
Dari sisi integritas, koalisi juga menemukan dua calon yang memiliki catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut oleh panitia seleksi.
Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta persoalan yang berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban kandidat.
Sementara dari aspek ketaatan hukum, terdapat satu calon yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan uang.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari terpidana kasus korupsi. Namun berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Koalisi juga menyoroti pentingnya perspektif gender dalam proses seleksi calon komisioner. Menurut mereka, sensitivitas gender penting dalam pengambilan kebijakan publik agar keputusan yang dihasilkan lebih inklusif dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Berdasarkan temuan tersebut, koalisi mendorong panitia seleksi untuk mendalami potensi konflik kepentingan, afiliasi politik, serta integritas para calon. DPR RI juga diminta menjalankan uji kelayakan secara transparan agar komisioner terpilih mampu memperkuat perlindungan hak publik atas informasi.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S



