spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH Balikpapan Gelar Operasi Yustisi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan penindakan tegas terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah. Penindakan ini diwujudkan melalui Operasi Yustisi Sampah yang digelar sejak awal September hingga Oktober 2025.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan bahwa operasi ini merupakan tahap lanjutan setelah Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 disahkan pada Desember 2022. Sebelum diterapkan, perda telah melalui tahapan sosialisasi, edukasi, hingga uji coba.

“Insyaallah mulai tahun ini kita sudah menerapkan sanksi sesuai dengan aturan perda. Setelah disosialisasikan, kini saatnya ada penegakan hukum agar aturan ini benar-benar berjalan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, dalam Perda tersebut ditegaskan, baik individu maupun badan usaha wajib mengelola sampah sejak dari sumbernya. Rumah tangga, restoran, kafe, hotel, hingga perkantoran harus memilah dan memproses sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Pemkot juga tengah menyiapkan langkah strategis jangka panjang. Setiap kecamatan direncanakan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sehingga sampah dapat diolah terlebih dahulu sebelum residu akhirnya masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga:   Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Wartawan di Balikpapan Berorasi di Gedung DPRD

“Langkah ini diharapkan mengurangi timbunan sampah serta memperpanjang usia TPA,” jelasnya.

Sudirman juga menegaskan, sanksi diberikan secara berjenjang. Untuk pelanggaran ringan, masyarakat hanya akan diberi teguran lisan atau tertulis. Jika masih membandel, denda administratif sebesar Rp 100 ribu dapat dikenakan. Namun, bagi pelanggaran berat seperti membuang sampah lebih dari 1 meter kubik ke TPS, atau membuang sampah ke saluran drainase, sungai, hingga laut, hukumannya jauh lebih berat

“Pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta atau kurungan badan selama 3 bulan melalui proses tipiring (tindak pidana ringan),” tegas Sudirman.

Meski aturan sudah ada, DLH mengakui keterbatasan jumlah personel di lapangan. Saat ini hanya ada sekitar 500 petugas kebersihan, jumlah yang jauh dari cukup untuk mengawasi seluruh wilayah Balikpapan yang berpenduduk lebih dari 700 ribu jiwa. Oleh karena itu, pengawasan harus melibatkan masyarakat.

“Peran aktif warga sangat dibutuhkan, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga komunitas masyarakat. Tanpa itu, operasi ini tidak akan maksimal,” tambahnya.

Melalui Operasi Yustisi Sampah, Pemkot Balikpapan berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi dalam mengelola sampah dari hulu hingga hilir. “Kalau pengelolaan sampah dilakukan sejak sumbernya, masalah sampah bisa kita atasi bersama. Kota Balikpapan akan semakin bersih, nyaman, dan sehat untuk ditinggali,” tutup Sudirman.

Baca Juga:   Musibah Kebakaran Landa Gunung 4 Balikpapan

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img