spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnaker Balikpapan Buka Layanan Konsultasi THR bagi Pekerja Jelang Idulfitri

BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka layanan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Layanan ini disediakan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memastikan para pekerja memahami hak mereka sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan bahwa secara resmi posko layanan THR akan mulai dibuka tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, masyarakat yang ingin berkonsultasi tidak perlu menunggu hingga waktu tersebut karena layanan sudah dapat dimanfaatkan sejak sekarang.

“Secara resmi posko memang dibuka pada H-7 sebelum Lebaran. Namun masyarakat yang ingin berkonsultasi sejak sekarang juga dipersilakan datang untuk menanyakan berbagai hal terkait THR,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Adamin, layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang ingin mengetahui haknya, tetapi juga terbuka bagi pihak perusahaan yang membutuhkan penjelasan mengenai ketentuan pembayaran THR. Posko tersebut akan memberikan informasi sekaligus menampung pertanyaan maupun pengaduan apabila terjadi permasalahan terkait pembayaran tunjangan hari raya.

Baca Juga:   Kota Balikpapan Alami Investasi Yang Positif

Adamin juga menjelaskan, bahwa pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor tidak perlu memenuhi persyaratan yang rumit. Hal yang paling penting adalah adanya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, baik melalui kontrak kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, maupun bentuk kesepakatan kerja lainnya.

“Tidak ada syarat khusus untuk melapor. Yang penting ada hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Walaupun kontraknya baru satu atau dua bulan, selama ada ikatan kerja maka pekerja tetap memiliki hak atas THR,” jelasnya.

Adamin juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki batas waktu yang jelas dalam membayarkan THR kepada pekerja. Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran. Itu merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat memanfaatkannya dengan lebih leluasa untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.

“Kalau bisa dibayarkan lebih cepat tentu lebih baik, supaya pekerja dapat menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan Lebaran,” tegasnya.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Atas Kapal

Berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, Disnaker Balikpapan mencatat bahwa laporan terkait THR yang tidak dibayarkan relatif minim. Sebagian besar masyarakat yang datang ke posko justru hanya berkonsultasi mengenai besaran THR yang berhak mereka terima.

“Selama ini belum ada laporan terkait THR yang tidak dibayarkan. Yang banyak justru konsultasi, terutama dari pekerja yang baru bekerja beberapa bulan dan ingin memastikan apakah mereka berhak menerima THR,” ujarnya lagi.

Adamin juga meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat bahwa pekerja harus bekerja selama satu tahun penuh untuk mendapatkan THR. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, tunjangan tetap diberikan namun dengan perhitungan proporsional.

Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji bulanan yang diterima pekerja.

“Misalnya pekerja baru bekerja tiga bulan, maka perhitungannya tiga dibagi dua belas, lalu dikalikan dengan gaji per bulan,” jelasnya.

Baca Juga:   Kolaborasi Pertamina dan Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Kemenkeu dan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Akhir Proyek RDMP Balikpapan*

Melalui layanan konsultasi ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap para pekerja semakin memahami hak-haknya, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai aturan menjelang perayaan Idulfitri.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img