JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M Pratama, menilai lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat sipil.
Menurut Heroik, kegelisahan tersebut muncul karena berbagai organisasi masyarakat sipil telah lama menyampaikan catatan serta rekomendasi terkait perbaikan regulasi pemilu. Namun hingga kini belum terlihat adanya pembahasan formal dari pembentuk undang-undang.
“Rekan-rekan semua, sebetulnya diskusi ini hadir atas dasar kegelisahan yang dialami oleh teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil yang sudah kurang lebih hampir satu tahun setengah rasanya berusaha memberikan catatan dan juga rekomendasi kepada pembentuk undang-undang untuk segera membahas revisi undang-undang Pemilu,” ujar Heroik dalam diskusi yang digelar Perludem di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa koalisi masyarakat sipil bahkan telah menyusun naskah usulan kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi DPR dalam menyusun regulasi baru.
“Bahkan sejak akhir tahun lalu, teman-teman Koalisi Kodifikasi Undang-Undang Pemilu sudah menyusun naskah usulan kodifikasi Undang-Undang Pemilu versi masyarakat sipil yang harapannya bisa dijadikan pegangan, referensi, dan rekomendasi dalam membahas Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Heroik menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, namun hingga kini pembahasannya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurutnya, memang sempat ada forum di DPR yang menghadirkan akademisi serta perwakilan masyarakat sipil untuk memberikan pandangan terkait revisi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme pembahasan resmi di parlemen.
“Tapi sampai sekarang belum ada pembahasan resmi apakah melalui mekanisme panitia kerja, panitia khusus, atau akan dibahas di badan legislasi atau komisi dua. Pada waktu itu justru terlihat ada tarik-menarik antara badan legislasi dan komisi dua,” ungkapnya.
Selain itu, Heroik juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai naskah akademik maupun rancangan pasal yang sedang disiapkan DPR dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu tersebut.
“Padahal ini penting, karena sampai sekarang kita belum tahu sejauh mana naskah akademik dan draft undang-undangnya disiapkan,” tegasnya.
Melalui forum diskusi tersebut, Perludem berharap DPR segera memulai pembahasan resmi revisi Undang-Undang Pemilu agar upaya perbaikan sistem pemilu dapat dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S





