BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menertibkan baliho, spanduk, dan berbagai atribut promosi yang dinilai tidak lagi efektif serta mengganggu kenyamanan ruang publik. Penertiban ini menyasar terutama baliho yang sudah usang, masa izinnya habis, maupun atribut kegiatan yang seharusnya telah dicopot setelah sebuah acara selesai.
Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa arahan tersebut merupakan pesan penting bagi seluruh daerah untuk lebih serius menjaga ketertiban area publik.
“Pesan utamanya adalah bagaimana ruang publik bisa lebih nyaman. Salah satunya dengan menertibkan baliho dan spanduk yang sudah tidak efektif di lapangan, misalnya yang sudah usang atau kegiatan yang sudah lama selesai tetapi atributnya masih terpasang,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kondisi di lapangan masih menunjukkan banyaknya baliho atau spanduk perayaan hari besar, event tertentu, maupun promosi lainnya yang melewati batas waktu pemasangan. Padahal, setiap pemasangan memiliki masa izin yang jelas.
“Baliho itu ada waktunya. Kalau izinnya sudah habis, maka Satpol PP harus segera melakukan penertiban. Ini juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendapatan Daerah sebagai pihak yang memberikan perizinan untuk atribut niaga,” jelasnya.
Zulkifli menerangkan, secara umum terdapat dua kategori utama atribut di ruang publik, yakni yang bersifat niaga atau komersial dan yang bersifat sosial kemasyarakatan, seperti dari organisasi masyarakat, partai politik, atau komunitas tertentu. Keduanya memiliki mekanisme perizinan yang berbeda.
“Untuk yang bersifat niaga, izinnya melalui Dispenda. Sementara yang bersifat sosial kemasyarakatan izinnya melalui Kesbangpol. Semua itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota,” tambahnya.
Ia menambahkan, Pemkot Balikpapan sebenarnya sudah cukup lama memiliki regulasi terkait penataan atribut parpol maupun keormasan. Karena itu, penertiban kali ini lebih menekankan pada penguatan pengawasan dan konsistensi di lapangan.
“Penataan atribut parpol dan keormasan ini bukan hal baru. Sudah lama kita lakukan. Tinggal bagaimana konsistensi pengawasan dan penindakannya agar aturan benar-benar dijalankan,” tegas Zulkifli.
Dengan langkah ini, Pemkot berharap wajah kota menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Selain menjaga estetika, penertiban juga dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keselamatan, terutama baliho yang kondisinya sudah rapuh.
“Ruang publik yang tertib mencerminkan kota yang beradab. Dari sana tumbuh rasa nyaman, dan dari rasa nyaman tumbuh kepedulian. Sebab pada akhirnya, merawat kota adalah wujud cinta kita bersama terhadap Balikpapan,” tutupnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menyinggung Kota Balikpapan dan Banjarmasin perihal banyaknya baliho, spanduk dan spanduk yang berhamburan dan mengarah ke estetika kota. Pernyataan tersebut di ucapkan Presiden saat menyampaikan pidato di acara Rakornas Pimpinan Daerah, di Sentul Internasioanal Convention Center, Bogor.
Penulis: Aprianto




