spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Balikpapan Tegaskan Perbedaan Jukir Resmi dan Jukir Liar, Warga Diminta Waspada

BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membedakan juru parkir (jukir) resmi dan jukir liar. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menekan potensi pungutan liar di lapangan.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian Zarkasyi, mengatakan bahwa jukir resmi adalah mereka yang terdaftar dan dibina langsung oleh Dishub. Setiap jukir resmi dibekali dengan atribut lengkap sebagai tanda legalitas, mulai dari rompi khusus bertuliskan Jukir Binaan Dishub, kartu identitas resmi (ID Card), hingga karcis parkir yang sah.

“Masyarakat bisa mengenali jukir resmi dari atribut tersebut. Mereka tidak boleh memungut biaya tanpa memberikan karcis,” ujar Bastian, Selasa (11/11/2025).

Namun, ia mengakui bahwa masih ada sebagian jukir resmi yang belum memakai atribut lengkap karena keterbatasan perlengkapan. “Beberapa jukir mengaku rompinya sedang dicuci atau hanya punya satu. Kami sedang berupaya menambah atribut melalui program CSR dari sejumlah mitra seperti Bank Indonesia dan BPD Kaltimtara,” jelasnya.

Baca Juga:   Ada Gratis Pol, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan UHC Gratis Tetap Berlaku

Saat ini, Dishub mencatat ada sekitar 220 jukir resmi yang bertugas di 110 titik parkir di seluruh wilayah Balikpapan. Setiap titik dijaga dua petugas secara bergantian sesuai sistem sif yang telah diatur. Selain dibekali perlengkapan resmi, para jukir juga mendapatkan pembinaan rutin dan pengawasan ketat agar pelayanan di lapangan berjalan sesuai prosedur.

“Kami melakukan monitoring langsung untuk memastikan jukir tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Kalau ditemukan pelanggaran, kami tindak tegas,” jelas Bastian.

Dishub juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui kantor Dishub maupun kanal resmi Pemkot Balikpapan. Warga diminta segera melapor jika menemukan jukir tanpa atribut, tidak memberikan karcis, atau melakukan pungutan liar.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan bersama Satpol PP dan aparat wilayah,” tambahnya.

Melalui sistem pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang terintegrasi, Dishub berharap layanan parkir di Kota Balikpapan menjadi lebih tertib, profesional, dan transparan.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman ketika memarkir kendaraannya. Ketertiban parkir adalah bagian dari wajah pelayanan kota,” tutup Bastian.

Baca Juga:   Kebakaran Hebat Landa Stalkuda Balikpapan, 5 Rumah Jadi Arang

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img