spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Balikpapan Perketat Aturan Kendaraan Berat, Pastikan Lalu Lintas Kota Tetap Tertib dan Aman

BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di wilayah perkotaan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas seiring meningkatnya aktivitas distribusi barang di kawasan kota.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli, mengatakan bahwa kendaraan besar, termasuk truk pengangkut barang, hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, tepatnya antara pukul 22.00 hingga 05.00 WITA. Di luar jam tersebut, kendaraan bertonase besar dilarang melintas di area dalam kota.

“Setelah pukul 05.00 WITA, seluruh kendaraan besar tidak diperkenankan beroperasi. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan yang datang ke lokasi uji KIR dan tanpa membawa muatan,” ujar Fadli, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, kebijakan pembatasan jam operasional tersebut akan diperkuat melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang kendaraan besar yang saat ini tengah disiapkan. Revisi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih tegas sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha jasa angkutan.

Fadli menambahkan bahwa pengawasan di lapangan tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Dishub karena kewenangan penindakan berada di pihak kepolisian. Oleh sebab itu, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan dalam melakukan patroli gabungan dan penertiban.

Baca Juga:   Kebakaran Lahan di MT Haryono, Warga Sempat Panik

“Kami tidak bisa menghentikan atau menahan kendaraan tanpa pendampingan polisi. Jadi koordinasi dengan Polresta menjadi kunci utama,” jelasnya.

Selain fokus pada jam operasional, Dishub juga terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan dan ukuran kendaraan. Meskipun penerapan penuh kebijakan ODOL secara nasional baru diberlakukan pada 2027, Balikpapan tetap melaksanakan pengawasan bertahap sebagai upaya preventif.

“Kami sedang menyiapkan regulasi pendukung bersama kepolisian agar penindakan di lapangan bisa lebih efektif,” tambah Fadli.

Dishub juga gencar melakukan sosialisasi kepada pengemudi dan perusahaan angkutan agar mereka memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Fadli menekankan bahwa keselamatan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.

“Kami berharap kedisiplinan semua pihak dapat menciptakan harmoni di jalan raya. Ketertiban itu, seperti halnya cinta, memerlukan komitmen agar tercipta kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Dengan langkah pengetatan dan koordinasi lintas instansi ini, Dishub Balikpapan berharap lalu lintas perkotaan tetap aman, lancar, dan kondusif, terutama di tengah meningkatnya aktivitas logistik menuju akhir tahun.

Baca Juga:   Kapolda Kaltim Lepas 1.631 Personel Pengamanan TPS

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img