spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Balikpapan Gelar Razia Parkir Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring

BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar razia kendaraan, baik roda dua maupun roda emat yang parkir di tempat terlarang, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi, yang merupakan kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Senin (24/6/2024).

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin dari Dishub, Pom AD, Pom AL, satpol PP dan Satlantas Polresta Balikpapan, dengan targetnya adalah kendaraan yang terparkir di tempat terlarang.

“KTL Jalan Ruhui Rahayu kan sudah tertib dan juga setiap hari dari kami lakukan penertiban, jadi fokus kami sekarang meluas kesana,” ujarnya.

Lebih lanjut Bastian menjelaskan, untuk di Jalan Jenderal Sudirman, Dishub melakukan penindakan di parkir liar sekitaran Plaza Balikpapan. Untuk di kawasan tersebut terdapat puluhan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rambu dilarang stop.

“Jadi tadi banyak sekali kendaraan yang melanggar dan langsung kami tindak terkait dengan rambu parkir,” jelasnya.

Kendaraan yang semuanya merupakan roda dua ini ditempeli stiker oleh petugas Dishub, di stiker itu tertulis pelanggaran “Anda parkir di tempat yang salah, pelanggaran UU nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B, pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E”.

Baca Juga:   Wanita 18 Tahun Melaju Kecepatan Tinggi, Terbalik di Tol Balsam

“Selain itu kami juga melakukan teguran untuk Juru Parkir (Jukir) di kawasan itu, dan berikutnya akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tambah Bastian.

Bastian menegaskan, jukir di kawasan tersebut sudah beberapa kali mendapat denda tipiring serta pembinaan dari Dishub, namun menurutnya tidak memiliki efek jera.

Sementara itu, untuk di kawasan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, pelanggar didominasi oleh kendaraan roda empat tepatnya yang berada di seberang pintu keluar Bandara.

Untuk kendaraan roda empat, petugas langsung melakukan tilang ditempat, bahkan terlihat satu kendaraan yang hendak jalan saat petugas datang langsung disetop oleh petugas POM AL maupun AD.

“Jadi nanti ke depannya dengan Perda Transportasi, kendaraan yang parkir sembarangan akan kami angkut atau derek,” tegasnya. (RB)

BACA JUGA