BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berencana akan menggelar Isbat Nikah Terpadu yang dirangkaiankan pada HUT Kota Balikpapan, Februari mendatang. Isbat Nikah Terpadu adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Helmi Hasbullah mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Balikpapan, dimana program ini merupakan kegiatan untuk meresmikan pernikahan yang sudah terjadi namun berstatus nikah siri.
“Nikah siri itu akan disahkan oleh Pengadilan Agama, kemudian buku nikahnya akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kementerian Agama, dan kemudian Disdukcapil mencatat sebagai nikah sah atau nikah tercatat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/1/2023).
Lebih lanjut Helmi menjelaskan, setelah dicatat sebagai nikah tercatat, pihaknya juga akan mengubah KTP dan Kartu Keluarganya, termasuk status anaknya yang awalnya anak ibu, diubah pencatatannya menjadi anak bapak dan ibu.
“Program ini bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk memperoleh dokumentasi yang sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga kedepannya, pasangan nikahan ini dan anak-anaknya memiliki dokumen yang lengkap,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan untuk tahun 2023 ini, sebanyak 100 pasang bisa mengikuti program Isbat Nikah Terpadu. Dimana jika diasumsikan 6 Kecamatan, maka akan ada sekitar 16 sampai 18 pasang di tiap kecamatan yang mengikuti.
“Ini untuk yang pertama, jadi kita coba dulu sebanyak 100 pasang. Kalau memang berhasil maka lanjut di tahun berikutnya bisa lebih banyak lagi,” katanya.
Untuk kegiatannya sendiri, pihaknya berencana akan melaksanakan pada tanggal 23 Februari 2023, yang dimasukkan dalam rangkaian HUT Kota Balikpapan. Dan untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi ke Ketua RT, untuk mendata warganya yang nikah siri.
“Yang kita cari ini yang pernikahannya di bawah tahun 2000, yang udah tua dan yang anaknya sudah SMA jadi paling tidak mereka ini bisa kita selamatkan kedepannya,” tegas Helmi.
Pelaksanaan pengambilan formulir akan mulai dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 19 Januari di setiap kecamatan. Adapun persyaratannya adalah KTP harus Kota Balikpapan, sudah gabung Kartu Keluarga dengan status nikah belum tercatat, pernikahannya dilakukan di bawah tahun 2000 dan bukan merupakan anggota TNI-Polri termasuk PNS. (Bom)