BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3504/Disdikbud yang diterbitkan sejak 16 Mei 2024, ini terkait larangan study tour ke luar kota.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, sekolah di Balikpapan mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diminta agar tidak melaksanakan study tour ke luar kota.
Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan, banyak terjadi kecelakaan terhadap kegiatan study tour. “Saya selaku Kadisdik atau Disdik tidak bisa menjamin kelaikan kendaraan atau sopirnya. Jadi sebaiknya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan kita larang lah study tour ke luar kota,” ujarnya, Senin (10/6).
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, secara rinci mengatur agar sekolah memilih tempat-tempat pelaksanaan perpisahaan atau study tour di tempat wisata di dalam kota. Tujuannya adalah sebagai promosi potensi budaya dan pariwisata Balikpapan kepada peserta didik.
“Kami harap pelajar Balikpapan bisa mengenal lebih dekat budaya dan pariwisata kota mereka sendiri. Ini sekaligus jadi bagian pembelajaran muatan lokal selama ini dipelajari,” jelasnya.
SE tersebut juga menegaskan, Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap kegiatan perpisahan atau study tour dengan melakukan perencanaan yang baik.
“Melaksanakan kegiatan pelepasan atau perpisahan peserta didik secara sederhana. Tidak membebani orang tua atau wali murid dengan biaya atau pungutan yang memberatkan,” tambah Irfan Taufik.
Meski memperbolehkan untuk melaksanakan perpusahan atau study tour di dalam kota, pihaknya meminta sekolah menggunakan sarana transportasi yang layak, aman dan nyaman.
“Sebaiknya mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang ada di lingkungan pendidikan aja,” tutupnya. (RB)