spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Balikpapan Keluarkan Instruksi Larangan Perpisahan Sekolah Yang Mewah

BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah mengeluarkan Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD tertanggal 13 Maret 2025 yang mengatur penyelenggaraan acara perpisahan siswa. Dalam isi surat instruksi tersebut, menekankan pentingnya kesederhanaan serta pelarangan pungutan yang dapat membebani orang tua atau wali murid.

Plt Kadisdikbud Kota Balikpapan, Pratikno, mengatakan bahwa surat instruksi tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, termasuk TK/PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs di Balikpapan. Dimana sekolah tidak diperbolehkan mengadakan acara perpisahan dengan konsep mewah atau berbiaya tinggi.

“Sekolah harus menghindari praktik pungutan yang dapat merugikan orang tua siswa. Kami ingin perpisahan tetap berkesan tanpa membebani pihak mana pun,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut Pratikno menjelaskan, sebagai gantinya sekolah dianjurkan untuk menggelar acara perpisahan yang lebih sederhana namun tetap bermakna. Beberapa bentuk kegiatan yang disarankan antara lain pentas seni, pameran karya siswa, kegiatan bakti sosial, atau acara penghargaan bagi siswa berprestasi.

“Kami juga melarang penggalangan dana dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan,” jelasnya.

Baca Juga:   Baru Menjabat Kapolresta Balikpapan, Inilah Program Kerja AKBP Anton Firmanto

Jika ada orang tua yang ingin mengadakan acara di luar lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan atau menekan siswa untuk ikut serta.

Dengan adanya instruksi ini, Disdikbud Balikpapan berharap agar seluruh sekolah mematuhi aturan dan memastikan bahwa acara perpisahan tetap menjadi momen berharga tanpa menimbulkan beban finansial.

“Kepala Sekolah serta tenaga pendidik diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Pratikno.

Adapun isi instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD, berikut aturan mengenai penyelenggaraan acara perpisahan siswa di Balikpapan:

1. Melarang seluruh Satuan Pendidikan TK/PAUD/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di Kota Balikpapan untuk mengadakan acara seremonial perpisahan siswa akhir jenjang yang bersifat mewah dan memberatkan orang tua/wali siswa.

2. Menganjurkan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana, khidmat, dan mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa, seperti:
– Kegiatan pentas seni atau pameran karya siswa;
– Kegiatan bakti sosial atau pengabdian masyarakat;
– Kegiatan doa bersama dan pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi.

Baca Juga:   Bawaslu Balikpapan Tangani 2 Kasus Dugaan Money Politik Caleg dan 2 Kasus Panwaslu Tak Netral

3. Melarang Satuan Pendidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan acara perpisahan.

4. Mengimbau orang tua/wali siswa untuk tidak memaksakan kehendak mengadakan acara perpisahan yang bertentangan dengan instruksi ini.

5. Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan mengawasi dengan baik.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img