spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dimediasi Pemkot, Pemrakarsa Eks Hotel Tirta Tak Hadir Lagi, Warga Terdampak Kecewa

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan kembali menggelar pertemuan tentang penanganan dampak kegiatan pembongkaran bangunan dan penataan lahan galian C di lokasi bekas Hotel Tirta Balikpapan.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat 1 Pemkot Balikpapan, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 16.20 WITA ini dipimpin Asisten 1 Pemkot Balikpapan, Zulkifli. Hadir warga terdampak, Ketua RT, BPN Balikpapan, Satpol PP, Kecamatan dan Lurah.

Dalam pembahasan tersebut, Zulkifli menyampaikan jika pihak pemrakarsa dalam hal ini pemilik lahan, Hengki Wijaya dan penanggungjawab kegiatan, PT Cahaya Mentari Abadi wajib mengembalian batas, ganti rugi material dan nonmaterial. “Nanti dikawal oleh tim dengan sebagai koordinator Assisten I ya,” ujar Zulkifli.

Selain itu alat berat yang masih ada di lokasi akan ditahan sampai proses hukum lebih lanjut. Selain itu pemrakarsa membayar pajak MBLB dan pemrakarsa melakukan penanganan dampak longsor.  “Itu semua harus dilakukan oleh pemrakarsa. Kita akan kawal hasil pertemuan ini,” jelasnya.

Dalam pertemuan ini pihak BPN Balikpapan juga siap membantu proses pengembalian batas. “Kita juga dibantu BPN dalam hal batas tanah ini,” tambah Zulkifli.

Baca Juga:   Presiden Bakal Resmikan Pusat Plasma Nuftha Nasional di Mentawir IKN

Namun dalam pertemuan ini sempat memanas, lantaran pihak warga tak terima dengan tidak hadirnya pihak Hengki Wijaya dan PT Cahaya Mentari Abadi. “Kemana ini si Hengki? Kok dia nggak datang lagi,” ujar salah seorang warga terdampak, Indraman.

Indraman menilai warga dan Pemkot Balikpapan dipermainkan pihak pemrakarsa. “Sejak awal dia nggak pernah muncul, percuma pertemuan ini dilakukan kalau dia saja nggak menghargai pemerintah,” tegasnya.

Zulkifli pun memerintahkan Satpol PP untuk berkordinasi dengan pihak Hengki Wijaya selaku pemilik lahan agar bisa kooperatif dan bisa hadir membahas permasalahan ini.

Usai pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam, salah seorang warga terdampak lainnya, Nizar mengaku jika pertemuan seperti sia-sia. Pasalnya, pihak pemrakarsa tak pernah hadir. “Kalau bisa ya pemerintah tegas, karena ini kita liat sudah berulangkali mereka (pemrakarsa) tidak pernah hadir di pertemuan ini,” ujarnya.

Nizar pun berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Di mana proses ini sudah memakan waktu lebih kurang 4 bulan. (Bom)

Baca Juga:   Pemkab Kubar Cabut Status Tanggap Darurat Banjir
BACA JUGA