BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan membeberkan perkembangan terbaru terkait insiden tragis yang menewaskan enam anak di kubangan bekas galian di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara. Investigasi awal menunjukkan bahwa titik lokasi kejadian berada di area pengembangan lahan tambahan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan bahwa pengembang PT Sinar Mas Land sejatinya telah mengantongi izin lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 untuk area seluas 224 hektare. Namun pada Februari 2025, perusahaan memperluas lahan garapan sekitar 25 hingga 30 hektare. Penambahan area ini ternyata belum disertai adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang seharusnya wajib diajukan setiap kali terjadi perubahan rencana tapak.
“Tambahan luasan itu belum diproses izin adendum AMDAL-nya. Padahal setiap perubahan site plan harus dilengkapi adendum. Dan area perluasan itu berada tepat di lokasi terjadinya musibah,” ujar Sudirman, Sabtu (22/11/2025).
Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, DLH menemukan adanya aktivitas pengupasan dan penataan lahan di area tersebut meski persetujuan lingkungan belum diterbitkan. Temuan itu membuat pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan.
“Kami langsung hentikan seluruh aktivitas. Plang pelanggaran sudah kami pasang supaya tidak ada lagi pekerjaan di lapangan,” jelasnya.
Menurut Sudirman, area yang berada di sisi kiri Bendali Food Court telah memiliki perizinan yang lengkap. Namun perluasan lahan di titik kejadian belum memperoleh persetujuan lingkungan, meski DLH sudah memberikan peringatan sejak Maret 2025 agar tidak ada aktivitas sebelum dokumen adendum diproses.
“Peringatan sudah kami berikan pada bulan Maret. Tapi saat kami periksa, kegiatan masih berjalan. Mereka berdalih terjadi kesalahan dari pihak konsultan,” tambahnya.
DLH menegaskan siap merekomendasikan pencabutan izin pembangunan jika larangan tersebut kembali dilanggar.
“Kalau masih ada pergerakan setelah plang larangan dipasang, kami bisa ajukan pencabutan izin. Itu nanti menjadi sanksi administratif yang akan ditandatangani Wali Kota,” tegasnya.
Saat ini sanksi administratif terhadap pengembang sedang dipersiapkan, termasuk kewajiban untuk segera melengkapi dokumen persetujuan lingkungan.
“Salah satu isi sanksinya adalah kewajiban menuntaskan dokumen persetujuan lingkungan. Itu instruksi kami,” tutup Sudirman.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan kepolisian terkait penyebab kecelakaan serta pihak yang paling bertanggung jawab masih berlangsung.
Penulis: Aprianto




