spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Pengedar Pil Ekstasi, Adik Kakak di Balikpapan Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan menangkap dua orang pemuda masing-masing berinisial R (32) dan A (28) yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi dengan merek Rolex dan Adidas di Kota Balikpapan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan kedua pemuda yang di tangkap ini berstatus kakak adik dan ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (23/5/2025), tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis ekstasi.

“Ada informasi yang masuk, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di kediaman mereka,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Bangkit Dananjaya menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan polisi berhasil menemukan sebanyak 83 butir pil ekstasi, yang diketahui didapat dari seorang bandar dari Kota Samarinda.

“Pemasoknya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini masih dalam pengejaran. Dari Kota Samarinda,” jelasnya.

Dari keterangan kedua pelaku, pil ekstasi tersebut dibeli seharga Rp 475 ribu per butir, lalu dijual kembali dengan harga antara Rp 650 ribu hingga Rp 750 ribu per butir. “Target pasarnya adalah pengunjung tempat hiburan malam (THM), termasuk beberapa karyawan swasta,” tambah Kasat Reskoba Polresta Balikpapan.

Baca Juga:   Utamakan Keselamatan Kerja, PT KPB Raih Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Pj Gubernur Kaltim

Kepolisian kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img