BALIKPAPAN – Surianti (47) hanya bisa terduduk sambil menangis dan meneteskan air matanya, saat sejumlah wartawan menemui dirinya di bangunan tempat tinggalnya saat ini yang akan dilelang oleh salah satu bank BUMN di Kota Balikpapan.
Alasan Surianti menangis bukan tanpa sebab. Pasalnya, jika rukonya benar-benar di eksekusi oleh bank, maka dirinya beserta anak dan cucunya terpaksa harus kehilangan tempat tinggal.
Surianti mengatakan, munculnya permasalahan lelang bagi rukonya ini ketika salah satu oknum bank diduga telah memalsukan tanda tangannya. Akhirnya, pihak bank melelang bangunan yang berada di kawasan Jalan Sepinggan Baru RT 46 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
“Awalnya itu saya datang ke bank mau meminta keringanan kredit. Karena kan itu sebelum Covid melanda saya mulai telat. Tapi tidak ada respon dari pihak bank itu,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut Surianti menjelaskan, barulah pada Rabu (10/5/2023) datang pihak bank ke rumahnya untuk melakukan konstatering. Sontak ia pun kaget dengan hal tersebut.
“Kok tiba-tiba pengukuran dan katanya sudah dilelang rumah saya,” jelasnya.
Tak terima, Surianti pun mendatangi bank selama 3 hari berturut-turut sejak 11 hingga 13 Mei 2023, namun tak satupun pegawai bank bisa memberi jawabannya. Bahkan, yang membuat dirinya kaget adalah sebuah surat peringatan perihal tunggakan kredit.
“Di surat SP1 itu ada tandatangan yang mirip sama tandatangan saya, tapi saya yakin betul itu bukan saya yang tandatanganinnya. Di SP2 dan SP3 itu cuma di paraf dan surat-surat itu saya baru tau semua,” tambahnya.
Tak terima atas hal tersebut, ia pun melaporkan oknum bank di bagian lelang berinisial IM dan pimpinan bank berinisial AR ke Polda Kaltim atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Sudah saya laporkan ke Polda pada 24 Mei 2023. Saya juga sudah dipanggil dimintai keterangan pada 12 Juni 2023,” ujar Surianti lagi.
Seperti diketahui, pihak bank secara mendadak melakukan lelang terhadap 2 objek milik Surianti, yang pertama ruko di kawasan Jalan Sepinggan Baru RT 46 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan dan rumah di Jalan Prusda Merah Delima V RT 37 No 1 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke Polda Kaltim, Kepala Sub Direktorat Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko membenarkan adanya laporan dari pelapor atas nama Surianti, dan terlapor 2 orang pihak bank.
“Benar kasus sudah dilaporkan, saat ini masih penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Harun menjelaskan, saat ini pihaknya pun tengah memintai sejumlah keterangan, baik dari pelapor dan terlapor. “Kita juga sudah keluarkan SP2HP dan sudah kita kirim ke pelapor,” tutup Harun. (bom)