spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Datangi Polda Kaltim, Warga Pertanyakan Penanganan Kasus Penataan Lahan Eks Hotel Tirta

BALIKPAPAN — Sejumlah warga Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Tengah, mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim pada Rabu (19/3/2025). Kedatangan mereka bertujuan menanyakan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana terkait penataan lahan di area bekas Hotel Tirta, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 8, yang dinilai berjalan sangat lambat.

Warga menyampaikan kekecewaan karena lebih dari enam bulan sejak laporan diserahkan, belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Padahal, menurut mereka, bukti-bukti telah disampaikan secara lengkap.

“Bukti transfer ada, material tanah ada, hingga dampak kerusakan lingkungan sudah jelas terlihat. Tetapi penetapan tersangka, khususnya terhadap Najlamuddin, belum juga ada kejelasan,” ujar Rutab dan Tri Muji, perwakilan warga, usai menyerahkan laporan perkembangan kasus kepada petugas piket Ditkrimsus.

Dalam laporan yang mereka ajukan, warga melaporkan tiga pihak dari PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA), yakni Komisaris HW, Direktur OBW, dan Direktur Operasi NA. Ketiganya dinilai memiliki peran dalam aktivitas pembongkaran dan pengerukan tanah yang diduga ilegal serta menimbulkan dampak lingkungan serius.

Baca Juga:   Satpol PP Balikpapan Tegaskan Penataan Pedagang Lewat Pendekatan Humanis dan Edukatif

Masalah ini berawal pada November 2021, ketika warga melihat proses pembongkaran gedung eks Hotel Tirta menggunakan jack hammer dan dua ekskavator Komatsu PC 200. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa prosedur yang tepat dan menyebabkan berbagai kerusakan: drainase tersumbat, jalan aspal retak, hingga rumah warga mengalami kerusakan akibat getaran alat berat. Kondisi itu membuat kawasan sekitar berisiko longsor, terutama saat hujan lebat.

Selain itu, warga juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas illegal mining berupa penggalian pasir urug yang berlangsung hampir satu tahun. Aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, DPMPTSP, maupun BPPDRD Kota Balikpapan. Barulah pada 11 November 2022, dinas terkait mengeluarkan surat penghentian kegiatan, setelah sebelumnya warga terpaksa menghentikan aktivitas tersebut secara mandiri.

Dalam proses hukum yang telah berjalan, seorang pelaku bernama Rohmad alias Rohmat Harsono sudah diproses dan dijatuhi hukuman. Namun, warga menilai pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu orang. Mereka menyoroti keterangan majelis hakim yang menyebut adanya pihak lain yang turut menerima manfaat hasil galian ilegal, termasuk Direktur PT CMA, OBW, yang disebut menerima 125 rit material galian tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:   Dukung Asta Cita, KPB Raih Penghargaan P2K3 Platinum Dalam Bulan K3 Nasional

“Kami khawatir potensi longsor dan dampak lingkungan akan terus membesar jika penyidikan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Nizar, salah satu warga yang terdampak langsung.

Pihak kepolisian hingga kini meminta warga menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai langkah penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka. Kendati demikian, warga Margasari menyatakan siap menempuh jalur pengawasan resmi melalui Wasidik atau Propam apabila kasus ini kembali mandek.

Mereka berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan, adil, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img