spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Colling Sistem Masa Pemilu, Antisipasi Pelangaran Perda bersama Satlantas dan Satpol PP Balikppan

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan melakukan Rapat Koordinasi Bersama tentang Penanganan Ketertiban Para Pedagang di Atas Trotoar di Jalur Protokol di Kota Balikpapan Dalam Menciptakan Harkamtibmas di Masa Pilkada 2024, Rabu (9/10).

Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor Satpol PP Kota Balikpapan dipimpin Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani dan Kasat Pol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono lebih memfokuskan pada ketertiban kendaraan roda 2 dan roda 4 yang berada di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

“Sasaran kita adalah para pelanggar, seperti pedagang yang berjualan, kendaraan R2 dan R4 yang ada di Fasum dan Fasos di Jalan Protokol Kota Balikpapan,” ujar Ropiyani.

Lebih lanjut Ropiyani menjelaskan, dalam melaksanakan ketertiban tersebut mengacu pada Perda Kota Balikpapan momor 1 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Perda nomor 10 tahun 2017, tentang Ketertiban Umum.

“Permasalahan dibeberapa titik di Kota Balikapapan terdapat pedagang yang melakukan kegiatan usaha di trotoar, badan jalan dan jembatan pada Jalan Protokol maupun Jalan Kota yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, rawan kecelakaan, terganggunya pengguna jalan, dan merusak estetika Kota Balikpapan,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Kembangkan Strategi Konservasi Energi

Sementara itu upaya yang di lakukan Satpol PP Kota Balikpapan baik secara yustisi maupun non yustisi masih belum dapat memberikan efek jera, karena keterbatasan regulasi sanksi yang diberikan.

“Dibutuhkan upaya penangan bersama dengan instansi terkait untuk melakukan kegiatan penertiban bersama,” tambah Kasatpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono.

Kegiatan penertiban ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA