spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Kebakaran, Satpol PP Akan Razia Pedagang BBM Eceran di Pemukiman

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali akan melakukan penertiban kepada para penjual BBM eceran, baik menggunakan botol ataupun pom mini. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran dipemukiman akibat penjualan BBM yang tidak sesuai standar.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan bahwa razia terhadap penjual BBM eceran ini akan dilakukan secara bertahap dan rutin, dimana menyasar lokasi-lokasi strategis.

“Saat ini kita masih fokus di kawasan Jalan Protokol. Setelah itu kita akan fokuskan di kawasan perumahan dan pemukiman,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Lebih lanjut Izmir Novian Hakim menjelaskan, mengingat banyaknya penjual BBM eceran yang berada di kawasan perumahan atau pemukiman yang padat penduduk, maka penting untuk dilakukan razia.

“Razia BBM eceran akan terus kami lakukan, minimal satu bulan sekali. Kalau di daerah protokol sudah berkurang, kami akan menyasar penjual BBM eceran di kawasan perumahan. Kami konsisten menertibkan karena ini membahayakan, rawan kebakaran,” jelasnya.

Baca Juga:   Tolak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat, Aliansi Kota Minyak Beraksi Gelar Demo

Izmir Novian Hakim menambahkan, pihaknya selama ini tidak henti-hentinya mengimbau warga tentang bahaya penjualan BBM eceran tersebut. Imbauan oun telah dilakukan melalui berbagai cara.

“Kami sering ingatkan lewat sosmed, juga minta Lurah dan Camat menyampaikan saat Rakor RT. Ini penting agar masyarakat paham,” tanbahnya.

Penjualan BBM eceran wajib mengikuti Peraturan Daerah (Perda) dan surat Ederan (SE) Wali Kota Balikpapan yang berlaku. Dimana, salah satu syaratnya adalah penggunaan mesin pom mini dengan spesifikasi yang baik dan memiliki dokumen resmi.

“Mesin harus memiliki SHKPT, sumber BBM harus jelas, dan pencegahan kebakaran harus ada. Apar minimal 25 kilogram khusus pom harus tersedia. Izin usaha juga harus lengkap,” tegasnya.

Satpol PP mengaku tidak serta-merta menutup penjual pom mini, melainkan melakukan pembinaan sebelumnya. “Kalau sudah berizin, kita bina. Tapi kalau ada tambahan usaha baru tanpa izin OSS, itu yang kami tindak,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img