BALIKPAPAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan mulai menyusun Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani aktivitas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terindikasi mengarah pada tindakan premanisme serta berpotensi mengganggu iklim investasi.
Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Sutadi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Saat ini kami baru mau membentuk tim Satgas penanganan kegiatan-kegiatan ormas yang terafiliasi tindakan remanisme yang dapat mengganggu investasi daerah,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut Sutadi menjelaskan, meski belum terbentuk, Pemerintah tetap melakukan pendekatan kepada seluruh kelompok kemasyarakatan di wilayah ini. Baik yang memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM maupun dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk yang belum mengantongi legalitas.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap dapat menjaga situasi yang aman dan tertib,” jelasnya.
Kesbangpol Kota Balikpapan pun menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk kelompok kemasyarakatan, demi menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan. Menurutnya, organisasi yang menjalankan fungsinya dengan benar dapat memberi manfaat nyata. Karena itu, pihaknya terus membangun komunikasi langsung melalui kunjungan lapangan.
“Perlu kerja sama, kontribusi, dan partisipasi dari semua pihak, termasuk ormas yang ada di Balikpapan. Mereka bagian dari elemen penting kota ini,” tambah Sutadi.
Nantinya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pendekatan hukum maupun langkah persuasif akan dilakukan sesuai dengan situasi yang ada. Sutadi juga mengonfirmasi adanya penolakan dari beberapa organisasi terhadap keberadaan satu kelompok tertentu. Hal tersebut sedang menjadi perhatian dan akan dibawa ke forum resmi lintas institusi.
“Memang ada Ormas yang menolak salah satu kelompok. Itu juga menjadi atensi pemerintah, dan nanti akan dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Balikpapan mengamankan seseorang yang diduga ormas setelah terindikasi melakukan pemalakan di salah satu tempat usaha. Terkait peristiwa tersebut, Sutadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari para ketua organisasi bahwa yang bersangkutan bukan anggota resmi.
Ia mengingatkan pentingnya edukasi untuk mencegah pencemaran nama baik organisasi yang selama ini telah bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban. Seluruh ketua organisasi bertanggung jawab penuh terhadap anggotanya, termasuk melakukan identifikasi internal secara berkala.
“Kami selalu menjalin komunikasi dan mengedukasi mereka agar tidak ada yang mencemarkan nama baik ormas,” ujarnya lagi.
Saat ini menurut Sutadi, terdapat sekitar 300 organisasi yang masuk dalam basis data Kesbangpol, mencakup berbagai bentuk, mulai dari kelompok lokal, yayasan, paguyuban, hingga perkumpulan skala nasional. Karena itu, ia mengimbau kepada organisasi yang belum memiliki legalitas agar segera mengurus pengesahan melalui jalur resmi. Pemerintah kota siap memfasilitasi prosesnya.
“Ada sekitar 300 yang terdata. Tapi masih ada yang belum masuk. Silakan datang ke Kesbangpol. Kami siap membantu dan memberikan pembinaan,” tutup Sutadi.
Penulis: Aprianto