FORUM Konsultasi Publik (FKP) RSUD Taman Husada pada Rabu, 26 November 2025, di Ruang Nusa Indah lantai 5 Gedung Angsana berlanjut ke sesi yang sangat teknis. Setelah sebelumnya Direktur dan Wakil Direktur Pelayanan memaparkan arah besar rumah sakit dan “dapur” layanan harian, giliran Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Pengendalian Mutu, dr. Tri Ratna Paramita, menjelaskan detail pelayanan klinis yang selama ini dirasakan langsung oleh pasien dan keluarga.
Ia mulai dari alur masuk rawat inap. Pasien dapat dirawat melalui dua jalur: dari IGD bila ada indikasi kegawatdaruratan, atau dari poliklinik bila dokter menilai perlu perawatan lebih lanjut. Termasuk untuk tindakan operasi maupun kateterisasi jantung. Dengan penjelasan ini, peserta forum mendapat gambaran bahwa keputusan rawat inap berbasis indikasi medis, bukan semata keinginan pasien atau keluarga.
dr. Tri kemudian mengurai kelas perawatan. RSUD menyediakan kelas rawat inap standar, kelas II, kelas I, VIP, dan VVIP. Ia menyampaikan bahwa kelas III lama dengan satu ruang berisi enam pasien sudah dihapus. Ruang kelas standar kini diisi empat pasien untuk memenuhi standar rawat inap yang lebih manusiawi. Namun tarif yang digunakan masih mengacu kelas III, agar tetap terjangkau.
Selain itu, tersedia ruang isolasi, ruang perinatologi untuk bayi usia 0–28 hari, serta ruang High Care Unit (HCU) yang tersebar di beberapa unit.

Untuk perawatan intensif, RSUD memiliki ICU, PICU, dan NICU. Standar pelayanannya mirip rawat inap biasa, tetapi dengan pengawasan jauh lebih ketat. Keluarga wajib menandatangani persetujuan dirawat di ruang intensif, termasuk kesediaan jika sewaktu-waktu pasien membutuhkan alat bantu napas. Langkah ini dimaksudkan agar tim medis bisa bekerja cepat ketika kondisi klinis mengharuskannya.
Paparan kemudian beralih ke Instalasi Bedah Sentral (IBS). Pelayanan operasi memiliki dua jalur utama: kasus emergency dari IGD dan kasus elektif dari poliklinik. Kasus emergency harus segera ditangani, sedangkan kasus urgent bisa ditunda sebentar, misalnya masuk hari ini, operasi keesokan hari.
Adapun kasus elektif, seperti beberapa jenis tumor jinak, dapat dijadwalkan sampai satu bulan ke depan tanpa mengganggu aktivitas pasien. Pola ini dibuat agar kapasitas ruang operasi tetap terkendali.
Bagian lain yang dijelaskan adalah layanan kateterisasi jantung. Sama seperti IBS, layanan ini memiliki dua skema: elektif dan emergency. Untuk kasus elektif, penjadwalan dilakukan di poliklinik jantung dengan target waktu kurang dari sepuluh hari. Namun pasien dengan serangan jantung bisa masuk langsung melalui IGD atau rujukan dari rumah sakit lain yang sudah menegakkan indikasi tindakan.

Prinsipnya, jika dari pemeriksaan kateterisasi tidak diperlukan pemasangan ring, pasien bisa pulang pada hari yang sama (one day care). Namun jika perlu pemasangan ring atau balon, pasien dirawat inap terlebih dahulu untuk pemantauan klinis.
Soal pelayanan persalinan, dr. Tri menjelaskan bahwa ibu bersalin dapat datang melalui jalur rujukan maupun langsung ke IGD untuk kondisi gawat darurat. Operasi sesar elektif direncanakan melalui poliklinik, dengan jadwal yang ditentukan dokter.
Di sini ia memberikan penekanan khusus terkait penjaminan BPJS Kesehatan. Ada kondisi persalinan yang tidak dijamin, terutama bila kehamilan diakhiri dengan cara yang tidak sesuai indikasi medis. Dalam kasus seperti itu, bukan hanya biaya ibu yang tidak dijamin, tetapi juga biaya bayi yang terpaksa lahir dan bahkan harus dirawat di NICU dengan biaya tinggi. “Ini yang sering memberatkan keluarga, karena akhirnya semua biaya menjadi tanggungan sendiri,” sebutnya.
Masih dalam rangkaian layanan maternal, ia menyebutkan bahwa RSUD menangani berbagai kondisi, termasuk persalinan macet dari fasilitas kesehatan lain, misalnya plasenta yang tidak bisa lahir di puskesmas dan harus dirujuk ke rumah sakit untuk diselesaikan.
Topik berikutnya adalah pelayanan kemoterapi. RSUD memiliki dua jenis layanan: kemoterapi rawat jalan dan kemoterapi rawat inap. Perbedaan keduanya bukan pada permintaan pasien, melainkan murni pada indikasi medis dan protokol obat.
Ada prosedur kemoterapi yang membutuhkan pemasukan obat selama dua hingga lima hari berturut-turut dan tidak mungkin dilakukan bolak-balik setiap hari, sehingga wajib rawat inap.
Sebaliknya, ada kemoterapi yang cukup dilakukan tiga sampai lima jam dalam satu kunjungan dan dapat dilaksanakan di ruang one day care di lantai tiga. Untuk kasus elektif, pasien terlebih dahulu terdaftar di poliklinik, lalu diarahkan ke ruang kemoterapi tanpa perlu kembali ke poli setiap kali sesi kemoterapi.
Penjelasan dr. Tri juga menyentuh layanan farmasi. Untuk kemoterapi, obat disiapkan di unit sitostatika. Keluarga menyerahkan dokumen di ruang kemoterapi, kemudian petugas farmasi mengirim obat langsung ke perawat di ruang tersebut. Obat tidak diserahkan ke keluarga karena penanganannya harus mengikuti prosedur ketat.
Di Depo Farmasi Rawat Inap, alur pelayanan dibagi menjadi tiga: reguler, situasi emergency, dan pasien pulang. Dalam kondisi reguler, setelah dokter visit, resep dikirim secara elektronik dari ruang perawatan ke farmasi. Keluarga tidak perlu bolak-balik ke farmasi. Obat diantar ke ruang perawatan melalui transporter. Namun karena transporter terbatas hanya dua shift (pagi dan sore), dalam kondisi emergency di luar pola reguler—misalnya tambahan obat setelah visit—keluarga tetap diminta membantu mengambil obat ke farmasi.
Saat pasien akan pulang, keluarga diarahkan ke Depo Farmasi Rawat Inap untuk mendapatkan obat sekaligus penjelasan langsung dari apoteker: obat apa saja, kapan dikonsumsi, dan bagaimana cara minumnya. Informasi ini penting agar terapi berlanjut dengan benar di rumah.
Paparan berikutnya menyentuh Bank Darah Rumah Sakit (BDRS). Di sini, persoalan klasik bukan pada prosedur, tetapi pada ketersediaan stok darah. Jika stok tersedia, permintaan bisa diproses dan darah segera diberikan. Jika stok di BDRS kosong, RSUD akan menghubungi PMI. Bila PMI juga kekurangan, keluarga dan masyarakat perlu dilibatkan untuk mencari donor. Dalam praktiknya, pencarian donor sering melibatkan banyak pihak, termasuk jaringan di luar daerah.
Pada unit pemulasaran jenazah, dr. Tri menjelaskan bahwa unit ini menjadi titik akhir pelayanan ketika pasien meninggal dunia. Jenazah disiapkan di ruang pemulasaran sebelum dibawa pulang oleh keluarga menggunakan ambulans jenazah. Jika diperlukan, rumah sakit dapat membantu proses pengiriman jenazah ke luar daerah, termasuk pengurusan teknis pengantaran hingga ke alamat tujuan.
RSUD juga menyediakan layanan ambulans dan mobil jenazah untuk kebutuhan internal pasien maupun permintaan dari luar. Layanan ini tidak hanya mengantar pasien antar-fasilitas, tetapi juga bisa menjemput dari luar menuju rumah sakit.
Di bagian akhir, ia menjelaskan tentang kasir dan pengaduan. Setelah seluruh pelayanan selesai, pasien atau keluarga akan diarahkan ke kasir di lantai satu atau ke Bankaltimtara untuk proses pembayaran. RSUD telah menyesuaikan dengan berbagai metode pembayaran: tunai, QRIS, transfer, hingga dompet digital seperti GoPay dan ShopeePay.
Untuk pengaduan, pasien dapat menemui petugas resmi di lobi—yang setiap hari berjaga—atau mengisi formulir melalui QR Code yang dipasang di semua unit layanan. Semua pengaduan terdokumentasi agar bisa ditindaklanjuti.
Dari paparan dr. Tri, saya melihat bahwa pelayanan RSUD Taman Husada berjalan di atas sistem yang kompleks dan saling terhubung. Mulai dari alur rawat inap, tindakan operasi, layanan jantung, persalinan, kemoterapi, farmasi, bank darah, hingga pemulasaran jenazah. Semuanya bekerja dalam satu rangkaian yang menuntut ketepatan prosedur dan konsistensi standar. Forum seperti FKP membuat simpul-simpul layanan itu lebih mudah dipahami publik, sekaligus membuka ruang koreksi agar perbaikan bisa berjalan lebih terarah. (bersambung)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.




