Bupati Kukar Ajak Akhiri Polemik Pinjaman Daerah

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memastikan kebijakan pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar ke Bankaltimtara telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kritik Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, terkait prosedur pengajuan pinjaman tersebut.

“Saya kurang paham terkait statementnya. Tapi yang pasti soal pinjaman Rp820 miliar, kami sudah melaksanakannya sesuai mekanisme,” ujar Aulia, Jumat (10/4/2026).

Aulia menjelaskan, pinjaman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 yang mengatur tentang pinjaman daerah, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Menurutnya, pinjaman yang dilakukan Pemkab Kukar masuk kategori jangka pendek sehingga tidak memerlukan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.

“Kalau pinjaman jangka pendek, tidak perlu persetujuan DPRD melalui paripurna,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme yang diwajibkan hanya berupa pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, dan proses tersebut telah dilaksanakan, termasuk penandatanganan bersama.

“Kami bersama ketua DPRD sudah sama-sama bertanda tangan untuk pengajuan pinjaman ke Bankaltimtara,” tegasnya.

Aulia menegaskan, dana pinjaman tersebut tidak digunakan untuk investasi jangka panjang, melainkan untuk menjaga stabilitas arus kas pemerintah daerah.

Baca Juga:   Sambut HUT RI ke-80, PLN UID Kaltimra Tebar Energi Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan Nurul Ihsan

Penggunaan dana difokuskan pada pemenuhan kewajiban pemerintah, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai serta kewajiban kepada kontraktor.

“THR PNS bisa dibayarkan, kewajiban kepada kontraktor juga diselesaikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kondisi ekonomi Kukar sempat mengalami deflasi sekitar 1,2 persen pada awal Maret 2026. Namun, setelah penggunaan dana pinjaman, kondisi mulai membaik.

Meski mendapat sorotan, Aulia mengajak semua pihak untuk tidak memperpanjang polemik dan fokus pada penyelesaian kewajiban pinjaman yang ditargetkan lunas pada tahun 2026.

“Menurut hemat saya, kita tidak perlu terlalu banyak berpolemik,” katanya.

Meski demikian, ia tetap menyambut kritik dari DPRD Kaltim sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik apa yang dilakukan DPRD Provinsi,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img