JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota haji periode 2023–2024 yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Penetapan status hukum Yaqut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/1/2026), Fitroh menyatakan singkat, “Benar.”
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah memberi sinyal adanya perkembangan penting dalam perkara tersebut dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.
“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menegaskan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama masih berjalan sesuai tahapan hukum dan kewenangan penyidik.
“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pun pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 9 Agustus 2025, disusul pengumuman estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dua hari kemudian.
Dalam proses penyidikan, KPK juga memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi terkait penyelenggaraan haji.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menggeledah rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag, serta ruang Ditjen PHU.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. (Fajri)




