spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Brantas Aksi Premanisme, Polisi Tangkap Pria Yang Diduga melakukan Pengancaman Dengan Badik

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GS (38) yang diduga telah melakukan tindakan pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik, kepada seorang warga di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah pada Minggu (25/5/2025).

Dari rekaman video yang beredar, pelaku emosi dan melalukan pengancaman terhadap korbannya bernama Irwan (50). Peristiwanya bermula saat terjadi kecelakaan antara pelaku yang mengendarai mobil (R4) dan seorang pengendara sepeda motor (R2) di depan PLTD Gunung Malang. Saat melihat insiden itu, korban Irwan yang berada di sekitar lokasi berusaha membantu pengendara motor yang terjatuh, kemudian menyarankan agar persoalan kecelakaan diselesaikan secara baik-baik di kantor polisi.

Namun justru saran yang disampaikan korban tersebut memicu amarah pelaku. Pelaku langsung memaki korban dan menendangnya serta mengancam dengan sebilah badik yang telah disisipkannya di pinggang pelaku.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Beny Aryanto membenarkan penangkapan tersebut. Dan pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Makopolresta Balikpapan.

Baca Juga:   2 Rumah di Balikpapan Hangus Terbakar Subuh Tadi

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui bahwa GS merupakan residivis kasus narkotika, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 334/Pid.Sus/2018/PN BPP tertanggal 26 Juli 2018, dimana ia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

“Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat berwenang, serta tidak main hakim sendiri atau membawa senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img