BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang batas waktu pembayarannya akan jatuh pada 30 September 2025. Bagi wajib pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban tersebut, diimbau untuk segera menyelesaikannya agar tidak dikenakan sanksi administratif yang dapat merugikan.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Balikpapan, Andi Afrianto, mengatakan bahwa pihaknya berharap seluruh masyarakat dapat segera melunasi pembayaran pajak tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan kota.
“Tahun ini, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan yang sangat berarti bagi masyarakat, yaitu penghapusan denda administrasi PBB-P2 untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa harus terbebani dengan denda,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut Andi menjelaskan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan dan peningkatan fasilitas umum di Kota Balikpapan. Oleh karena itu, pembayaran PBB-P2 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan kontribusi langsung bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
“Ketika masyarakat membayar pajak dengan ikhlas, ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga bisa menjadi amal ibadah. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun dan memperbaiki fasilitas di kota yang kita cintai ini,” jelasnya.
BPPDRD juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan. Pembayaran bisa dilakukan di loket resmi BPPDRD, bank yang bekerja sama, hingga layanan pembayaran digital yang memudahkan masyarakat melakukan transaksi tanpa harus antre di kantor. Adanya berbagai kanal pembayaran ini diharapkan dapat semakin mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Dengan waktu yang semakin mendekati batas akhir pembayaran, BPPDRD berharap kesadaran masyarakat Balikpapan untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat. Andi mengimbau agar seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini, agar tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Balikpapan yang lebih maju dan berkembang dengan membayar pajak tepat waktu. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita semua sebagai warga negara yang baik,” tutup Andi.
Sebagai informasi tambahan, BPPDRD juga menyediakan berbagai informasi terkait pembayaran PBB-P2 melalui website resmi dan media sosial mereka, yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mempermudah proses pembayaran. Selain itu, petugas BPPDRD juga siap melayani pertanyaan seputar pajak dan prosedur pembayaran di berbagai lokasi yang telah disediakan.
Penulis: Aprianto




