BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan reklame di berbagai sudut kota. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang telah habis masa izin pajaknya maupun yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa pihaknya telah mengintensifkan kegiatan lapangan guna memastikan setiap reklame yang terpasang memiliki izin dan telah membayar pajak sesuai ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam menjaga keindahan tata kota sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di sektor periklanan.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek pendapatan, tapi juga ingin menegakkan keadilan bagi para wajib pajak yang sudah patuh. Reklame yang tidak berizin atau masa pajaknya habis akan kami tertibkan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut Idham menjelaskan, keberadaan reklame ilegal menimbulkan sejumlah persoalan. Selain mengurangi potensi pendapatan daerah, papan dan spanduk yang tidak sesuai aturan juga dapat mengganggu estetika kota serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kota ini harus tertata dan nyaman dipandang. Jangan sampai wajah kota rusak hanya karena reklame yang tidak tertib,” jelasnya.
Penertiban dilakukan secara berkala di sejumlah titik strategis, terutama di ruas jalan utama dan kawasan bisnis. BPPDRD juga bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan langkah penertiban berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Idham menambahkan, setiap pelaku usaha reklame diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya melalui surat peringatan sebelum dilakukan penurunan secara paksa.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika tidak ada itikad baik, maka tindakan tegas tidak bisa dihindari,” tambahnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami bahwa pajak reklame bukan semata kewajiban administratif, melainkan wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Balikpapan.
“Setiap rupiah dari pajak reklame akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, layanan publik, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan,” tutup Idham.
Penulis: Aprianto




